Bisnis.com, MANADO—Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sri dijemput KPK di Kantor Bupati Kab. Kepulauan Talaud pada Selasa (30/4/2019) pukul 11.20 WITA. Dia kemudian digiring ke Manado menggunakan pesawat Wing Air dengan nomor penerbangan IW 1163. Dari Manado, dia kemudian akan dikirim ke Jakarta bersama petugas KPK.
Penangkapan oleh KPK tersebut dilaksanakan dengan mendapat pengamanan dari personil Brigadir Mobil (Brimob) KI 4 DPP LPTU Dicky R. Onthoni. Saat ditangkap, Sri tengah menggunakan topi berwarna merah jambu dan baju batik.
Ketika tiba di Bandara Sam Ratulangi, Manado baik Sri maupun KPK tidak bersedia memberikan komentar. Penjagaan di sekitar Bandara terpantau diperketat saat bupati korup yang menjabat sejak 2014 itu tiba di Kota Tinutuan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya mengirim petugas ke Manado pada pagi. Sri diduga terlibat dalam transaksi pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud. Sri menjadi satu dari dua orang yang diamankan oleh KPK untuk digelandang ke Jakarta.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari rangakaian Operasi Tangkap Tangan [OTT] sejak menjelang tengah malam, Senin, 29 April 2019 di Jakarta. Tim mengamankan empat orang pihak swasta di Jakarta dan saat ini sudah berada di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya Selasa (30/4/2019).
Baca Juga
Febri menjelaskan, dalam kasus ini Sri diduga menerima hadiah berupa tas, jam tangan, dan perhiasan berlian dengan harga mencapai ratusan jutaan rupiah.