Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip dikabarkan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/4/2019).
Dia diduga menerima suap dalam bentuk barang mewah antara lain tas dan jam tangan, dan perhiasan berlian dengan nilai ratusan juta rupiah.
KPK menduga Sri Wahyumi menerima suap terkait dengan proyek di Pemkab Kepulauan Talaud. Total, KPK telah mengamankan 6 orang termasuk bupati.
Dengan dugaan menerima barang mewah tersebut, lantas berapa harta kekayaan Sri yang sempat dinonaktifkan Kemendagri tersebut?
Berdasarkan Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs acch.kpk.go.id, Sri Wahyumi tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 16 Januari 2018. Total, Sri memiliki harta mencapai Rp2.240.846.604.
Dia tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tiga bidang tanah dan bangunan di Talaud dan Manado mencapai Rp1,14 miliar. Adapun harta bergerak senilai total Rp598 juta.
Baca Juga
Harta bergerak terdiri dari 7 unit kendaraan baik roda dua dan roda empat dengan rincian 5 mobil berjenis Honda CR-V, Honda Civic, Nissan Terano, Nissan Frontier, dan Daihatsu Xenia.
Selain itu, dia juga memiliki harta bergerak lain berjumlah Rp75.250.000 dan tercatat mempunyai kas dan setara kas senilai Rp422 juta.
Kini, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum bagi Sri dan kelima orang lainnya tersebut.