Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.
Sosok Sri Wahyumi Manalip pernah berurusan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama menjabat sebagai bupati.
Pada Januari 2018, Sri Wahyumi dinonaktifkan dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo karena pelanggaran kedisiplinan.
Pelanggaran Sri Wahyumi yakni sering bepergian ke luar negeri setiap 2 bulan sekali tanpa izin dari menteri.
Saat itu, menurut Tjahjo pemberhentian sementara atau penonaktifan Bupati Talaud, telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Pemberhentian Sri Wahyumi yakni karena melakukan perjalanan ke Amerika Serikat sejak 20 Oktober 2017 sampai 13 November 2017 tanpa izin Mendagri.
Sri Wahyumi, dinyatakan melangar Pasal 77 ayat 2 UU Pemda yang menyebutkan bahwa kepala daerah yang pergi keluar negeri harus seizin Mendagri. Dalam surat itu juga disebutkan pasal yang jadi dasar penonaktifan Sri Wahyumi sebagai kepala daerah. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 76 ayat 1 huruf (i) UU Pemda. Menurut pasal tersebut, kepala daerah dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur/wakil gubernur, dan oleh menteri untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.