Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyatakan akan mengevaluasi jajaran kementeriannya menyusul kasus dugaan suap danah hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Hal itu disampaikan Imam usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019) malam.
"Tambahan keterangan saya berharap jadi motivasi dan evaluasi bagi jajaran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Kemudian, KONI agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting agar masa datang enggak terulang kembali," ujarnya.
Imam mengatakan kementerian yang dipimpinnya harus memperbaiki kinerja keuangan dan pengawasan. Para penerima bantuan juga harus ikut membenah diri secara bersama-sama.
"Sehingga, peningkatan utama prestasi lebih menggembirakan karena kita sudah melihat secara langsung hasil Asian Games dan Asian Para Games, jadi sungguh sangat membanggakan," tuturnya.
Dalam persidangan tersebut, Imam dicecar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengetahuannya terkait perkara dugaan suap dana hibah KONI tersebut.
Baca Juga
Dalam kasus ini, Ending didakwa memberikan suap Rp400 juta kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana serta dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Pemberian suap ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora sesuai nilai proposal pertama sebesar Rp30 miliar.
Dalam persidangan sebelumnya, nama Imam disebut-sebut telah menerima uang Rp1,5 miliar menyusul pengakuan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi.
Dia diminta Ending Fuad membuat 23 daftar inisial dan jumlah penerimaan uang atas perintah Asisten Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) bernama Miftahul Ulum kepada para pejabat di Kemenpora dan KONI. Dalam daftar itu, tertulis inisial 'M' yang diklaim sebagai Menteri atau Menpora dengan nilai aliran uang Rp1,5 miliar.