Kabar24.com, JAKARTA — Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendorong DPR dan Pemerintah berkomitmen memprioritaskan penyelesaian pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat seiring masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019.
Berdasarkan laman DPR RI, RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi prioritas Prolegnas 2019 dari total 55 RUU. Adapun pengusul untuk RUU Masyarakat Hukum Adat dalam Prolegnas 2019 adalah DPR RI, Pemerintah diwakili Kementerian Kelautan dan Perikanan, Masyarakat diwakili Komisi Nasional dan Hak Asasi Manusia (HAM), Komisi Hukum Nasional dan PSHK.
Direktur PSHK M. Nur Sholikin mengatakan, RUU Masyarakat Hukum Adat sudah semestinya diketok palu menjadi UU karena hak-hak masyarakat adat sudah sangat penting untuk dilindungi dan dijamin oleh negara.
"Dinamika pola kehidupan sosial sekarang ini cenderung meminggirkan masyarakat adat karena semakin tinggi pembangunan infrastruktur fisik dan pembukaan lahan konsesi tambang yang menyebabkan konflik dengan masyarakat adat," kata Sholikin kepada Bisnis, Senin (29/4/2019).
Dia mengatakan, RUU tersebut mempunyai tiga unsur prioritas secara hukum yakni, pertama, pengaturan lebih lanjut dari pasal 18 B ayat (2) UUD 1945. Kedua, perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat hukum adat dan ketiga memberikan kejelasan atau kepastian terhadap kedudukan hukum adat dalam sistem hukum.
"Selama ini posisi hukum adat di mana dalam sistem hukum Indonesia. Oleh karena itu, RUU ini berperan memastikan posisi tersebut, apabila masuk dalam sistem hukum artinya menegaskan ada penyelesaian sengketanya, ada kejelasan payung hukumnya," kata dia.
Sholikin mengharapkan, Prolegnas 2019 terhadap RUU Masyarakat Hukum Adat supaya tidak membuat RUU itu kian menggantung tanpa ada kepastian selama ini semenjak diusulkan pada 2013.
"Dengan sisa masa periode DPR RI tahun ini bisa memaksimalkan fungsi legislasinya untuk menyelesaikan RUU Masyarakat Hukum Adat ini supaya ada hasil signifikan ke depan bagi masyarakat adat," ucapnya.