Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Surya Darmadi, KPK Tetapkan Korporasi Tersangka Alih Fungsi Hutan Riau

Satu dari ketiga tersangka adalah korporasi bernama PT Palma Satu. Sementara dua tersangka lain adalah pemilik PT Darmex Group/PT Duta PaIma Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta PaIma Group Suheri Terta.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif/Antara-Hafidz Mubarak
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif/Antara-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka terkait pengembangan perkara revisi pengajuan alih fungsi hutan Provinsi Riau tahun 2014.

Satu dari ketiga tersangka adalah korporasi bernama PT Palma Satu. Sementara dua tersangka lain adalah pemilik PT Darmex Group/PT Duta PaIma Surya Darmadi, dan Legal Manager PT Duta PaIma Group Suheri Terta.

Dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perorangan dan korporasi itu adalah dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.  

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan 3 pihak sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam konferensi pers, Senin (29/4/2019).

Dalam perkara ini, PT Palma Satu disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Surya Darmadi dan Suheri Terta disangka melanggar pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Divonis Bersalah

Laode mengatakan perkara ini hasil pengembangan dari hasil OTT pada 2014. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta  dan S$156.000.

Saat itu, KPK kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Gubernur Riau 2014--2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung.

Dua orang ini telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung. Dalam pengembangan perkara, lanjut Laode, KPK menemukan sejumlah bukti penerimaan lain Annas Maamun sebagai Gubernur Riau dari berbagai pihak. Kemudian, KPK melakukan penyidikan untuk perkara suap terkait dengan proyek Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau. 

"Untuk perkara ini, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, kata Laode.

Dia adalah Direktur Utama PT Citra Hokiana, Edison Marudut Marsadauli Siahaan. Edison juga telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. 

KPK Juga menemukan bukti lain aliran dana dari Annas Maamun terkait pembahasan anggaran Provinsi Riau dan mengembangkan perkara hingga memproses Bupati Rokan Hulu, Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Riau. "Seluruh perkara tersebut telah diputus di pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap," katanya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rahayuningsih

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper