Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sore ini akan mengumumkan hasil penyelidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan korporasi dan pengurusnya terkait alih fungsi lahan, Senin (29/4/2019).
Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya mengatakan dugaan korupsi tersebut diduga sehubungan dengan alih fungsi hutan di Provinsi Riau.
"Pemilik korporasi diduga berupaya untuk menyuap agar peta kawasan hutan diubah sesuai kepentingan korporasi," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, perkara alih fungsi hutan di Provinsi Riau melibatkan Surya Darmadi, Bos Darmex Agro Group, salah satu korporasi terbesar penghasil minyak kelapa sawit, dengan memiliki sejumlah anak perusahaan.
Mantan Komisaris Bank Kesawan, yang kini berganti nama menjadi Bank QNB itu memang pernah berurusan dengan KPK pada medio 2014 lalu.
Saat itu, kasus yang membelitnya adalah dugaan suap revisi alih fungsi lahan Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan yang telah menjerat Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun.
Annas divonis bersalah 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari pengusaha sawit senilai US$166,100 dan Rp500 juta terkait alih fungsi lahan. Namun, saat mengajukan kasasi, Mahkamah Agung malah memperberatnya menjadi 7 tahun.
Adapun taipan Surya Darmadi memang pernah diperiksa oleh KPK untuk menjadi saksi dalam kasus itu. Namun, pada akhirnya dia dapat lolos dari jeratan hukum.
Dalam hal ini, Surya Darmadi diduga telah menyuap Anas Rp3 miliar dari janji Rp8 miliar seperti tuntutan JPU KPK agar PT Dulpa Palma Nusantara (anak usaha Darmex Group) melalui empat anak perusahaannya dapat mengubah status kawasan hutan seluas 18.000 hektare menjadi Area Penggunaan Lain (APL) agar legal ditanami sawit.
Orang terkaya ke-28 Indonesia dalam catatan Forbes dengan nilai kekayaan US$1,45 miliar pada 2018 itu juga pernah dicegah KPK selama 6 bulan sejak 5 November 2014.