Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyelundupan Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau Terungkap

Balai Penegakan Hukum berhasil menahan dan menyidik dua orang berinisial PF dan XY , warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang mencoba menyelundupkan sisik trenggiling (manis javanica).
Sisik Trenggiling/Antara-Jafkhairi
Sisik Trenggiling/Antara-Jafkhairi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berhasil mengungkap perdagangan satwa ilegal berupa sisik Trenggiling dan Kulit Harimau di Medan dan Bukittinggi.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera berhasil menahan dan menyidik dua orang berinisial PF dan XY , warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang mencoba menyelundupkan sisik trenggiling (manis javanica).

Kedua WNA tersebut diserahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kualanamu kepada Balai Gakkum Sumatera setelah tertangkap pada 20 April 2019 saat akan naik pesawat Air Asia tujuan Kualanamu-Kuala Lumpur- Guangzhou.

Barang bukti berupa sisik trenggiling  yang ditemukan pada saat kejadian oleh pelaku ditempatkan di dalam beberapa barang bawaan seperti dompet, saku baju, bantal, tas sandang, amplop berwarna merah, dan kaos kaki yang kemudian tidak lolos dalam pemeriksaan mesin X-ray oleh Petugas Bandara Kualanamu, Medan.

"Segera setelah diserahkan, kami memproses penyelidikan dan penyidikan bersama dengan Polda Sumatera Utara dan Konsulat Republik Rakyat Tiongkok," ungkap Haluanto Ginting, Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum Wilayah Sumatera dalam keterangan resminya, Jumat (26/4/2019).

Sementara itu di Bukittinggi, Sumatra Barat, Tim Operasi Gabungan SPORC Brigade Harimau Jambi (Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera) dan Polda Sumatera Barat, mengungkap perdagangan kulit harimau sumatera.

Selain itu Tim juga menahan tersangka berinisial S pemilik toko barang antik B Art Shop, Bukit Tinggi, Sumatera Barat, pada Jumat, 19 April 2019. Tim juga mengamankan barang bukti 1 lembar kulit harimau sumatera, tulang, gigi, dan kepala harimau.

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku berinisial S tersebut saat kulit dan bagian tubuh harimau diantar oleh kurir yang tiba di Bukittinggi, Kamis malam, 18 April 2019.

Dari hasil penyelidikan, pemilik kulit dan bagian tubuh harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) ternyata diketahui adalah seseorang berinisial ARI yang berada di Rumai.

"Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak memperniagakan di dalam negeri maupun ke luar negeri, penyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian tubuh satwa dilindungi," kata Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera.

Kesemua pelaku kejahatan perdagangan ilegal atas menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian tubuh satwa dilindungi ini terancam hukuman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 Ayat 2d Jo. Pasal 40 Ayat 2, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Permen LHK Nomor 106/2018 tentang perubahan kedua Permen/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper