Kabar24.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diketahui mulai menggelar sidang gugatan dugaan wanprestasi yang diajukan oleh PT Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta terhadap PT Bank Jawa Barat dan Banten Tbk.
Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang dikutip Kamis (25/4/2019), sidang gugatan Bank DKI terhadap Bank Jabar Banten (BJB) Kantor Cabang Khusus Jakartasudah digelar dua kali yakni pada Rabu 10 April 2019 dan 24 April 2019.
Pada sidang pertama, PN Jakarta Pusat haru melakukan penundaan karena alasan kedudukan hukum atau legal standing yang belum siap.
Adapun pada sidang kedua yang berlangsung Rabu (24/4/2019), masing-masing pihak mulai menjelaskan kedudukan hukum untuk melakukan gugatan.
Kasus gugatan Bank DKI terhadap BJB Kantor Cabang Khusus Jakarta didaftarkan pada Selasa, 26 Maret 2019 dengan nomor perkara 195/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.
Adapun yang bertindak sebagai kuasa hukum Bank DKI yakni Firmansyah.
Baca Juga
Dalam dokumen yang disampaikan, Bank DKI mengajukan gugatan wanprestasi kepada BJB Kantor Cabang Khusus Jakarta terkait dengan pembayaran Garansi Bank Pelaksanaan Nomor 1972/J.Pel/10/Jkt/2012 pada 24 April 2012.
Kerugian yang dialami Bank DKI seperti yang dijelaskan yakni rugi atas jaminan garansi bank pelaksanaan yang tidak dibayarkan sebesar Rp7,14 miliar.
Kemudian, kerugian berupa keuntungan yang telah diperhitungkan (winstderving) apabila nilai uang jaminan bank garansi yang tidak dibayarkan dengan total Rp13,39 miliar.
Terkait dengan gugatan itu, Bank DKI mengajukan sita jaminan berupa Menara BJB yang terletak di Jl. Naripan No. 12-14 Bandung, 40111.