Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tikam Majikan Sampai Tewas, TKI Terancam Hukuman Mati di Singapura

Seorang tenaga kerja Indonesia terancam hukuman mati di Singapura lantaran membunuh majikannya supaya bisa memperoleh paspor dan uang untuk kembali ke kampung halaman
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Seorang tenaga kerja Indonesia terancam hukuman mati di Singapura lantaran membunuh majikannya supaya bisa memperoleh paspor dan uang untuk kembali ke kampung halaman.

Melansir Channel News Asia, Rabu (24/4/2019), Daryati (26) telah menghadiri persidangan yang digelar pada Selasa (23/4/2019). Dalam kesempatan tersebut, ia didakwa sengaja membunuh majikannya, Seow Kim Choo (59) dengan cara menusuk dan menikamnya berkali-kali.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan kala persidangan, Daryati diduga kuat melakukan aksi kejinya karena tidak betah bekerja dengan Seow. Padahal Daryati baru bekerja selama 2 bulan di kediaman sang majikan di Telok Kurau. Pembunuhan terjadi pada 7 Juni 2016.

Ia mengaku kepada penyidik sangat ingin kembali ke kampung halaman dan merindukan kekasihnya yang bekerja di Hong Kong. Jaksa penuntut umum menyebutkan Daryati berusaha mewujudkan keinginannya itu dengan mencuri paspor yang disimpan oleh sang majikan di sebuah brankas yang terkunci, serta mengambil sejumlah uang.

Perempuan belia itu bahkan menumpahkan niat tersebut di dalam buku hariannya.

"Saya harus melaksanakan rencana ini sesegera mungkin. Saya harus berani meskipun hidup saya dipertaruhkan. Saya siap untuk menghadapi semua risiko dan konsekuensi. Saya siap menerimanya. Saya harap rencana ini berhasil dan berjalan dengan lancar. Keluarga majikan saya adalah target saya," demikian isi catatan Daryati.

Sebelum merealisasikan rencana tersebut, Daryati sempat memberi tahu asisten rumah tangga lain yang bekerja di rumah itu, Don Hayati (27). Ia membujuk Don Hayati untuk membantunya memperoleh paspor dengan mengalihkan perhatian suami korban, Ong Thiam Soon dan mematikan kamera pengawas. Daryati menyampaikan rencana itu tanpa memberi tahu niatnya untuk membunuh.

Berdasarkan catatan Daryati di buku harian tertanggal 2 Juni 2016, terlihat gambar denah kediaman tiga lantai sang majikan lengkap dengan rute untuk memperoleh paspor dan melarikan diri. Ia diduga telah mempersiapkan senjata tajam berupa kukri, semacam parang, sebuah pisau kecil, dan palu. Masing-masing senjata itu disembunyikan di lokasi yang dekat dengan kamar sang majikan.

Jaksa mengklaim bahwa Daryati berniat menyerang Seow dengan pisau, sementara palu akan digunakan untuk menyerang menantu Seow apabila ia turun ke lantai dua tempat Daryati melakukan aksi.

Daryati melancarkan aksinya pada 7 Juni 2016. Sebagaimana rencana awal, ia meminta Don Hayati mengalihkan perhatian Thiam Soon, sementara Daryati mendatangi Seow yang berada di kamarnya dengan dalih mengantarkan pakaian yang telah disetrika. Saat menyerahkan pakaian tersebut, Daryati mengeluarkan pisau yang ia sembunyikan di balik celana dan mengarahkannya pada Seow.

Seow pun sontak berteriak. Daryati langsung menyeret Seow ke kamar mandi dan menghunuskan pisau serta menikamnya berkali-kali di bagian leher dan wajah sampai perempuan itu tersungkur. Untuk memastikan Seow tak bernyawa, Daryati mengambil pisau yang ia sembunyikan di kamar mandi tersebut dan kembali menusuk korban. Pelaku lalu mengunci pintu kamar mandi.

Di tengah keributan, suami Seow, Ong Thiam Soon langsung mendatangi kamarnya dan memanggil sang istri. Ketika tidak ada yang menjawab, ia menjadi khawatir dan membuka pintu toilet yang terkunci dengan obeng.

Begitu pintu terbuka, Daryati langsung menyerang Ong dengan pisau, tetapi ia berhasil melucuti senjata Daryati dan mendorong perempuan itu ke lantai.

Ong kemudian menahan Daryati dan membawanya keluar dari toilet sementara menantunya memanggil ambulans.

Tim Paramedis tiba dan menemukan tubuh majikan Daryati di toilet dengan kondisi yang mengenaskan berlumuran darah. Ia pun dipastikan tak bernyawa pada pukul 21.03 waktu setempat.

Menurut laporan otopsi, terdapat 78 luka sayatan dan tusukan di kepala dan leher Seow, satu luka tusuk di perutnya, dan 19 luka irisan dan tusukan di tungkai kiri atas. Tim otopsi juga mendapati sejumlah retakan di bagian wajah korban.

Dalam pembelaannya, Daryati mengaku justru menerima perlakuan buruk dari majikan yang ia sebut tak puas dengan pekerjaannya. Ia mengklaim sang majikan mengambil pisau dari bawah tempat tidur dan menyerangnya serta mendorong kepalanya ke westafel. Namun pihak penyidik tidak meyakini pengakuan Daryati tersebut.

Sebelum mengikuti proses peradilan, Daryati sempat mengikuti tes kejiwaan. Laporan psikiatris Institute of Mental Health menemukan indikasi bahwa ia mengalami kelainan penyesuaian diri dua minggu sebelum peritiwa itu terjadi. Namun Daryati tetap dinyatakan sehat dan layak diadili terlepas dari hasil tersebut.

Dalam sidang perdana Selasa kemarin, Daryati didampingi oleh seorang penerjemah dan pengacara bernama Mohamed Muzammil yang ditunjuk Kedutaan Besar Indonesia.

Jaksa penuntut umum juga mengajukan dakwaan usaha pembunuhan terhadap suami korban, namun tuntutan ini belum dibawa ke meja persidangan. Jika Daryati terbukti bersalah, ia terancam hukuman mati. Sidang lanjutan rencananya bakal digelar pada Agustus mendatang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Channel News Asia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper