Bisnis.com, JAKARTA - Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Satuan Reskrim Polres Payakumbuh menangkap pelaku peretasan situs KPU atas nama Muhammad Arik Alfiki (19) pada Senin 22 April 2019 pukul 16.00 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa pelaku diduga melakukan akses ilegal ke website www.kpu.go.id dan membobol sistem keamanan KPU. Menurut Dedi, pelaku melakukan aksi hanya seorang diri di sebuah Warnet di Payakumbuh.
"Memang benar, pelaku peretasan situs KPU itu sudah ditangkap di Payakumbuh," tuturnya, Rabu (24/4/2019).
Baca Juga
Dedi menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 46 Jo Pasal 30 dan atau Pasal 49 Jo Pasal 33 dan atau Pasal 51 ayat (2), Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Dedi, Muhammad Arik Alfiki sampai saat ini masih diperiksa secara intensif di Mapolres Payakumbuh agar penyidik bisa mengembangkan perkara tersebut.
"Jadi sampai saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Payakumbuh," katanya.