Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peretas Situs KPU Dibekuk Polisi, Pelaku Usia 19 Tahun

Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Satuan Reskrim Polres Payakumbuh menangkap pelaku peretasan situs KPU
/Antara
/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Satuan Reskrim Polres Payakumbuh menangkap pelaku peretasan situs KPU atas nama Muhammad Arik Alfiki (19) pada Senin 22 April 2019 pukul 16.00 WIB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa pelaku diduga melakukan akses ilegal ke website www.kpu.go.id dan membobol sistem keamanan KPU. Menurut Dedi, pelaku melakukan aksi hanya seorang diri di sebuah Warnet di Payakumbuh.

"Memang benar, pelaku peretasan situs KPU itu sudah ditangkap di Payakumbuh," tuturnya, Rabu (24/4/2019).

Dedi menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 46 Jo Pasal 30 dan atau Pasal 49 Jo Pasal 33 dan atau Pasal 51 ayat (2), Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Dedi, Muhammad Arik Alfiki sampai saat ini masih diperiksa secara intensif di Mapolres Payakumbuh agar penyidik bisa mengembangkan perkara tersebut.

"Jadi sampai saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Payakumbuh," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper