Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi kuasa pemegang saham PLN, sudah menyatakan akan mengambil sikap setelah menerima surat resmi dari KPK terkait dengan penetapan Sofyan Basir sebagai tersangka.
Dengan demikian, ada kemungkinan jabatan direktur utama yang diemban oleh Sofyan Basir segera digantikan atau diisi oleh pelaksana tugas.
Apabila Sofyan Basir dibebastugaskan dari jabatannya di PLN, otomatis ada dua posisi lowong di jajaran direksi PLN.
Selain pos direktur utama, Sofyan Basir juga merangkap sebagai pelaksana tugas Direktur Pengadaan Strategis I di PLN.
Dikutip dari situs resmi PLN, jabatan Direktur Pengadaan Strategis I PLN dirangkap Sofyan Basir sejak 27 November 2017.
Posisi Direktur Pengadaan Strategis I terakhir dijabat oleh Nicke Widyawati yang kemudian diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina.
Penetapan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus proyek PLTU Riau-1 merupakan hasil hasil pengembangan dari penyidikan serta setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1.
Dalam kasus ini, tiga orang telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.