Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Dia ditetapkan sebagai tersangka KPK berdasarkan pengembangan kasus tersebut.
KPK menduga Sofyan Basir mendapat jatah fee yang sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M. Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
"SFB [Sofyan Basir] diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Selasa (23/4/2019).
Eni yang telah menjadi terpidana dengan masa hukuman 6 tahun penjara sebelumnya terbukti menerima suap senilai Rp4,75 miliar.
Sedangkan Idrus yang telah divonis 3 tahun penjara terbukti menerima suap senilai Rp2,25 miliar.
Keduanya menerima suap dari pengusaha sekaligus pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dengan demikian, KPK menduga jatah fee bagi Sofyan Basir serupa dengan nilai tersebut.
Lantas, berapa nilai kekayaan Sofyan Basir sehingga ikut terseret dalam pusaran kasus tersebut?
Baca Juga
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis KPK, Sofyan Basir total memiliki kekayaan senilai Rp119,96 miliar. Dia terakhir kali melaporkan hartanya pada akhir Juli 2018 untuk periodik 2017.
Sofyan tercatat memiliki 16 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Pusat, Tangerang Selatan, dan Bogor dengan total Rp37,16 miliar.
Mantan Direktur Utama Bank BRI ini juga memiliki alat transportasi dan mesin berupa Toyota Alphard dan Avanza, Honda Civic, BMW, serta Land Rover Range Rover dengan total Rp6,33 miliar.
Tak hanya itu, dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp10,27 miliar, surat berharga Rp10,3 miliar, serta kas dan setara kas Rp55,88 miliar. Dalam LHKPN, Sofyan tercatat tak memiliki utang.
Akan tetapi, KPK melaporkan bahwa LHKPN Sofyan Basir dinyatakan tidak lengkap berdasarkan verifikan pada 31 Januari 2019.
Sementara untuk perbandingan, Sofyan Basir juga pernah melaporkan LHKPN pada 2016 dengan total kekayaan senilai Rp106,64 miliar. Adapun pada 2009, dia memiliki harta kekayaan senilai Rp27,26 miliar.
Dalam perkara ini, Sofyan diduga telah menunjuk Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 dengan menggandeng perusahaan China Huadian Engineering Company Ltd (CHEC) sebagai investor.
Sejumlah pertemuan dengan Eni dan Kotjo pun dilakukan guna membahas proyek senilai US$900 juta tersebut. Penunjukan secara langsung itu dilakukan dengan alasan bahwa proyek lain di Jawa telah penuh.
Atas perbuatannya, Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP junctoPasal 64 ayat (1) KUHP.