Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum memutuskan untuk memberi santunan kepada petugas pemilu yang gugur saat mengawal pemungutan suara. Usul ini akan disampaikan ke Kementerian Keuangan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa akan mengajukan santunan yang diberikan kepada petugas yang meninggal dunia sebesar Rp30 juta sampai Rp36 juta.
Kemudian untuk yang cacat maksimal Rp30 juta. Nanti tergantung pada jenis musibah yang diderita kalau cacat.
"Ketiga, untuk luka kami mengusulkan besarannya maksimal Rp16 juta,” katanya di Gedung KPU, Senin (22/4/2019).
Arief menjelaskan bahwa Sekretariat Jenderal KPU akan mengadakan pertemuan dengan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas masalah santunan besok.
“Ini akan dibahas bersama Kemenkeu soal mekanisme pemberiannya, termasuk mekanisme penyediaan anggarannya,” jelasnya.
Baca Juga
Jumlah petugas yang menjadi korban saat pemilu bertambah menjadi 455 orang dengan rincian 91 orang meninggal dunia dan 364 orang sakit.
Selain penyelenggara, Panitia Pengawas Pemilu juga banyak yang menjadi korban karena pemilu. Data terbaru Bawaslu ada 26 anggota Panwaslu yang meninggal dunia.
Kemudian, sebanyak 74 orang mengalami kecelakaan. Ada pula 137 orang menjalani rawat jalan, 85 petugas harus menjalani rawat inap, dan 15 anggota Panwaslu mengalami kekerasan saat pemilu 2019.