Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Mabes Polri Selidiki Laporan Burhanuddin Muhtadi

Burhanuddin mengaku bersyukur laporannya itu sudah diterima dan akan ditindaklanjuti penyidik Bareskrim Polri. Dia berharap penyidik profesional untuk menangkap pemilik 4 akun media sosial itu dan menangkap para pelaku penyebar hoaks agar tidak ada lagi pelaku hoaks yang dibiarkan bebas.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi./Bisnis
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indikator Burhanuddin Muhtadi terkait dengan serangan informasi palsu atau hoaks terhadap dirinya dengan nomor laporan LP/B/0394/IV/2019/Bareskrim ter tanggal 22 April 2019.

Burhanuddin mengaku bersyukur laporannya itu sudah diterima dan akan ditindaklanjuti penyidik Bareskrim Polri. Dia berharap penyidik profesional untuk menangkap pemilik 4 akun media sosial itu dan menangkap para pelaku penyebar hoaks agar tidak ada lagi pelaku hoaks yang dibiarkan bebas.

“Alhamdulilah, laporan kami tadi sudah diterima dan katanya akan ditindaklanjuti,” tuturnya, Senin (22/4/2019).

Burhanuddin menemukan ada empat akun media sosial yang pertama kali telah menyebarkan informasi hoaks mengenai dirinya terkait dengan Pilpres 2019.

Menurut Burhanuddin, keempat akun media sosial itu ditemukan setelah dirinya berdiskusi dengan tim penyidik Bareskrim Polri. Dua akun itu berasal dari media sosial Facebook dengan nama akun Adiba dan Gus MJ yang membuat hoaks mengenai tuduhan dirinya membuat quick count palsu dan akun media sosial Twitter dengan nama akun @Silvy_Riau dan @Andi_Riau yang menuding bahwa dirinya mendapatkan uang Rp450 miliar untuk operasi membuat quick count palsu.

“Tadinya yang saya laporkan cuma satu akun, tapi setelah saya diskusi dengan penyidik, ternyata ada 4 akun media sosial di Twitter dan Facebook yang pertama kali menyebarkan informasi hoaks itu,” katanya.

Dia menjelaskan keempat akun media sosial itu berpotensi dijerat tindak pidana, karena terbukti telah menyebarkan informasi hoaks itu pertama kali. Menurut Burhanudin, dirinya akan menjerat Pasal berlapis kepada para pemilik akun tersebut dengan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 43 ayat 3 Jo Pasal 330 dan Pasal 331 KUHP.

“Sebenarnya saya lebih memilih untuk menahan diri, tetapi karena hoaks ini sudah keterlaluan, saya harus laporkan hal ini ke Polisi agar pelaku jera,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper