Kabar24.com, JAKARTA — Hasil hitung cepat dan penghitungan berbasis data C1 atau real count harus diterima sebagai data pembanding. Semua peserta Pemilihan Umum harus menunggu hasil resmi KPU yang diumumkan pada 22 Mei 2019.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan bahwa dalam rangka pengawasan, semua pihak peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dan masyarakat bisa menyampaikan hasil hitungan mandiri kepada publik.
“Quick count dan real count harus diterima sebagai info awal dan pembanding saja. Keputusan akhirnya harus menunggu hasil hitung manual 22 Mei 2019,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (21/4/2019).
Pada tahapan penghitungan secara manual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), peserta Pemilu dan masyarakat dapat mengajukan data resmi yang sah untuk dapat dihitung secara bersama-sama dan terbuka.
Mahfud mengajak semua elite politik untuk turut menjaga ketenangan hingga penghitungan suara secara manual selesai.
Berdasarkan jadwal KPU, proses penghitungan suara manual dilakukan sejak 18 April hingga 22 Mei 2019.
Selanjutnya, setelah pengumuman hasil penghitungan suara disetujui, KPU memberi waktu kepada peserta pemilu yang keberatan untuk mengajukan gugatan hasil penghitungan suara kepada Mahkamah Konsitusi.
KPU akan menetapkan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih dan presiden-wakil presiden paling lama 3 hari setelah MK memutus kasus gugatan penghitungan suara.
Selain itu, Mahfud mengingatkan agar KPU memastikan tim teknologi informasi (IT) yang mereka miliki bekerja dengan profesional.
Dia meminta agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan masyarakat diberi akses yang seluas-luasnya untuk turut mengawasi proses penghitungan suara secara elektronik.