Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus memanggil para saksi terkait kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara atau PKP2B, Kamis (18/4/2019).
Kali ini, tim penyidik memanggil anak mantan Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Rizal Djalil bernama Dipo Nurhadi Ilham.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SMT [Samin Tan]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Kamis (18/4/2019).
Berdasarkan penelusuran Bisnis, Dipo merupakan bos properti PT Bestari Group. Dia juga pernah menjabat Direktur PT Samapta Energi Indonesia, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.
Dalam pemeriksaan saksi sebelumnya, KPK telah menggali keterangan dari mantan Wakil Ketua Komisi VII sekaligus terpidana kasus PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih, Selasa (16/4/2019).
Eni merupakan orang yang diduga menerima uang dari Samin Tan, bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk., (BORN) guna membantu anak usaha BORN yaitu PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) terkait persoalan PKP2B di Kementerian ESDM.
"Terhadap Eni, penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi terkait terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka SMT," ujar Febri.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq, selaku suami Eni Saragih, pada Rabu (10/4/2019) lalu.
Nama Al Khadziq memang ikut terseret dalam pusaran kasus ini lantaran peran istrinya, Eni Saragih, yang meminta sejumlah uang kepada para pengusaha migas.
Sebagian uang hasil gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan 40.000 dolar Singapura tersebut telah digunakan untuk kepentingan pencalonan Al Khadziq guna bertarung di Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Temanggung periode 2018—2023.
Sementara itu, konglomerat batu bara Samin Tan telah menjalani pemeriksaan perdana beberapa waktu lalu, akan tetapi statusnya kini masih belum ditahan KPK.
Dalam mengusut kasus ini, lembaga antirasuah telah mencegah Samin Tan sejak 14 Maret 2019 sampai dengan 14 September 2019.
Tak hanya Samin Tan, masa cegah juga berlaku terhadap Direktur BORN Nenie Afwani, Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup Vera Likin dan seorang pegawai Fitrawan Tjandra sejak 4 Februari 2019 hingga 6 bulan ke depan.
Dalam perkara ini, tersangka Samin Tan diduga memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam dua tahap. Kasus PKP2B sendiri merupakan pengembangan dari kasus PLTU Riau-1.
Pemberian uang tersebut diduga untuk menyelesaikan pengurusan terminasi kontrak PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM. Diduga, Samin Tan menyerahkan uang suap tersebut melalui anak buahnya.