Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) tidak akan berjalan seragam. Waktu PSU tergantung kendala dan kesiapan para penyelenggara pemilu di daerah terkait.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, PSU bisa dilakukan jika sudah ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Saran dari Bawaslu sudah dikeluarkan sejak Rabu (17/4/2019) sore.
"Kalau misalnya di kabupaten itu hanya satu TPS yang PSU, kami kan sudah punya surat suaranya, itu kan bisa langsung, cepat ditindaklanjuti. Tapi kalau PSU-nya banyak, surat suara tidak cukup, harus produksi dulu. Nah itu butuh waktu, tergantung situasi di masing-masing tempat," kata Arief di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (18/4).
Berdasarkan identifikasi yang sudah dilakukan Bawaslu RI, ada 38 TPS yang berpotensi melakukan PSU. Sebab dilakukannya PSU beragam, mulai dari adanya pemilih yang mencoblos meski tak terdaftar di DPT dan DPTb, hingga adanya penyelenggara pemilu yang tak memiliki SK saat bertugas.
Arief menyebut pelaksanaan PSU mungkin menambah biaya pelaksanaan pemilu. Akan tetapi, KPU RI belum menghitung berapa biaya yang berpotensi keluar untuk melaksanakan PSU.
"Kami nggak tahu kebutuhan logistiknya apa saja. Apakah logistik yang sudah tersedia itu masih cukup atau tidak. Kalau kurang tinggal produksi lagi," katanya.