Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu menangkap tangan peserta pemilu dan tim pemenangannya yang diduga sedang memberi uang untuk memengaruhi pilihannya. Selama tiga hari masa tenang, ada 25 kasus tertangkap.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa kasus ini tersebar di 13 provinsi dengan daerah terbanyak Jawa Barat dan Sumatera Utara sejumlah 5 kasus. Bukti-bukti sedang dikumpulkan untuk mengklarifikasi temuan itu.
“Barang bukti yang ditemukan beragam jenisnya. Mulai dari uang, deterjen hingga sembako. Temuan paling banyak terdapat di Kecamatan Tigabinanga, Sumatra Utara dengan jumlah uang Rp190 juta,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Afif menjelaskan bahwa praktek politik uang di daerah tersebut ditemukan di rumah penduduk dan tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, pada pasal 278 ayat 2 tertuang peserta pemilu dilarang menjanjikan dan memberi imbalan untuk memilih calon tertentu.
Bagi pelanggar, pada pasal 523 ayat 2 ditulis mereka yang memberikan imbalan pada masa tenang dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Baca Juga
“Sedangkan praktik politik yang dilakukan pada hari pemungutan suara, pada pasal 523 ayat 3 dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta,” ucap Afif.