Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Tenang Bawaslu Ungkap 25 Kasus Politik Uang, Barang Bukti Ratusan Juta

Badan Pengawas Pemilu menangkap tangan peserta pemilu dan tim pemenangannya yang diduga sedang memberi uang untuk memengaruhi pilihannya. Selama tiga hari masa tenang, ada 25 kasus tertangkap.
Para pimpinan Bawaslu Rahmat Bagja, Mochammad Afifuddin, Abhan, dan Fritz Edwad Siregar saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/4/2019)/JIBI/Bisnis-Jaffry Prabu  Prakoso
Para pimpinan Bawaslu Rahmat Bagja, Mochammad Afifuddin, Abhan, dan Fritz Edwad Siregar saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/4/2019)/JIBI/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu menangkap tangan peserta pemilu dan tim pemenangannya yang diduga sedang memberi uang untuk memengaruhi pilihannya. Selama tiga hari masa tenang, ada 25 kasus tertangkap.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa kasus ini tersebar di 13 provinsi dengan daerah terbanyak Jawa Barat dan Sumatera Utara sejumlah 5 kasus. Bukti-bukti sedang dikumpulkan untuk mengklarifikasi  temuan itu.

“Barang bukti yang ditemukan beragam jenisnya. Mulai dari uang, deterjen hingga sembako. Temuan paling banyak terdapat di Kecamatan Tigabinanga, Sumatra Utara dengan jumlah uang Rp190 juta,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Afif menjelaskan bahwa praktek politik uang di daerah tersebut ditemukan di rumah penduduk dan tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, pada pasal 278 ayat 2 tertuang peserta pemilu dilarang menjanjikan dan memberi imbalan untuk memilih calon tertentu.

Bagi pelanggar, pada pasal 523 ayat 2 ditulis mereka yang memberikan imbalan pada masa tenang dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

“Sedangkan praktik politik yang dilakukan pada hari pemungutan suara, pada pasal 523 ayat 3 dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta,” ucap Afif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper