Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu menginvestigasi surat suara yang tercoblos di Kuala Lumpur, Malaysia sebelum pemungutan berlangsung. Berdasarkan hasil temuan, surat tersebut berasal dari pemungutan metode pos.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan bahwa surat suara tersebut sah untuk pemilu 2019. Oleh karena itu Bawaslu merekomendasikan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“Rekomendasi ini disampaikan untuk penuhi hak pilihnya untuk menjaga integritas pemilu di Kuala Lumpur. Pemungutan suara terbatas pada [metode] pos dengan jumlah pemilih terdaftarnya 319.293 pemilih,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Selain itu, Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu merekomendasikan memecat dua anggota PPLN Malaysia, yaitu Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Krisna K.U. Hanan dan staf KBRI Malaysia Djadjuk Natsir.
“Menurut kami untuk menghindari konflik kepentingan agar perlu diganti. Bawaslu merekomendasikan keduanya untuk diberhentikan dari PPLN untuk menjaga profesionalitas dalam penyelenggara pemilu di Kuala Lumpur agar berjalan dengan baik,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan bahwa Djadjuk adalah penanggung jawab pemilu melalui metode pos. Oleh karena itu dia adalah orang yang paling bertanggung jawab atas tercoblosnya surat sebelum pemungutan berlangsung.
Baca Juga
“Jadi sebetulnya sebelum kejadian ini kami sudah membuat rekomendasi kepada KPU terkait dengan waktu itu untuk dievaluasi. Kemudian kejadiannya semacam itu. Maka ini menguatkan kami bahwa dua orang ini kami rekomendasi untuk diganti,” ucapnya.