Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Dugaan Money Politics : Anak Buah M Taufik Belum Jalani Proses Hukum, Tunggu Keputusan Bawaslu

CL, anak buah Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M. Taufik hingga kini belum menjalani proses hukum. Penyidik masih menunggu assesment dan keputusan Bawaslu.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 16 April 2019  |  18:35 WIB
Dugaan Money Politics : Anak Buah M Taufik Belum Jalani Proses Hukum, Tunggu Keputusan Bawaslu
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Mabes Polri mengaku masih menunggu keputusan dari Bawaslu untuk memproses hukum CL terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu. CL ditangkap di rumah yang dijadikan posko pemenangan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Deri Prasetyo mengungkapkan bahwa Bawaslu Jakarta Utara telah menangkap CL yang diduga tengah menyiapkan sejumlah uang ke dalam amplop untuk serangan fajar pada Pemilu 2019 besok.

Menurut Dedi, tim penyidik Polri yang tergabung di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) belum bisa memproses hukum CL atas dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Penyidik masih menunggu keputusan Bawaslu maksimal 14 hari setelah penangkapan.

"Nanti dulu, itu masih di assesment oleh Bawaslu. Jadi belum bisa diproses hukum, sampai ada keterkaitan kepada siapa. Masih ada waktu 14 hari bagi Bawaslu untuk memproses itu," tuturnya, Selasa (16/4/2019).

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Utara menangkap CL terduga pelaku tindak pidana money politics. CL ditangkap di depan rumah Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra Muhammad Taufik, Senin (15/4/2019) pukul 17.30 WIB di Warakas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

gerindra politik uang
Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top