Bisnis.com, JAKARTA--Mabes Polri mengaku masih menunggu keputusan dari Bawaslu untuk memproses hukum CL terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu. CL ditangkap di rumah yang dijadikan posko pemenangan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Deri Prasetyo mengungkapkan bahwa Bawaslu Jakarta Utara telah menangkap CL yang diduga tengah menyiapkan sejumlah uang ke dalam amplop untuk serangan fajar pada Pemilu 2019 besok.
Menurut Dedi, tim penyidik Polri yang tergabung di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) belum bisa memproses hukum CL atas dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Penyidik masih menunggu keputusan Bawaslu maksimal 14 hari setelah penangkapan.
"Nanti dulu, itu masih di assesment oleh Bawaslu. Jadi belum bisa diproses hukum, sampai ada keterkaitan kepada siapa. Masih ada waktu 14 hari bagi Bawaslu untuk memproses itu," tuturnya, Selasa (16/4/2019).
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Utara menangkap CL terduga pelaku tindak pidana money politics. CL ditangkap di depan rumah Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra Muhammad Taufik, Senin (15/4/2019) pukul 17.30 WIB di Warakas.