Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Harus Bayar Upah Lembur Jurnalis di Pemilu 2019

Bisnis.com, PEKANBARU -- Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) menyatakan pemerintah harus memastikan perusahaan membayar upah lembur wartawan dan pekerja industri kreatif lain yang bekerja pada Rabu (17/4/2019) atau pada saat hari pemungutan suara Pemilu 2019. Selain itu, setiap pihak harus menghormati pekerja dalam menggunakan hak pilihnya.
SINDIKASI
SINDIKASI

Bisnis.com, PEKANBARU -- Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) menyatakan pemerintah harus memastikan perusahaan membayar upah lembur wartawan dan pekerja industri kreatif lain yang bekerja pada Rabu (17/4/2019) atau pada saat hari pemungutan suara Pemilu 2019. Selain itu, setiap pihak harus menghormati pekerja dalam menggunakan hak pilihnya.

Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2019, hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur. Oleh karena itu, wartawan dan pekerja industri kreatif yang bekerja pada hari pemungutan suara tersebut harus mendapatkan upah lembur.

Kewajiban pemberian upah lembur tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 ayat 2.

Ketua Sindikasi Ellena Ekarahendy dalam keterangan resminya mengatakan pemberian upah lembur kepada wartawan dan pekerja kreatif tersebut juga harus sesuai ketentuan pada UU Nomor 13/2003. Sesuai dalam pasal 78 UU Ketenagakerjaan ayat 1 butir b, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam satu hari.

"Upah lembur harus dipastikan dibayarkan kepada kepada wartawan dan pekerja kreatif yang bekerja pada hari pemungutan suara Pemilu 2019. Jangan hanya bersifat imbauan tapi sifatnya wajib," ujarnya di Jakarta, Rabu (16/4/2019).

Menurut dia perusahaan yang tidak memberikan uang lembur pada saat hari pemungutan suara dapat dikenakan denda hingga pidana, sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Selain itu, pemberi kerja juga wajib memberikan kesempatan dengan tidak menghalang-halangi pekerja dalam menggunakan hak pilihnya, baik untuk memilih maupun abstain/golput.

"Dalam Pemilu 2019, SINDIKASI menghormati setiap pertimbangan yang diambil pekerja dalam menggunakan hak pilihnya, termasuk yang memilih untuk tidak memilih,” ujar Ellena. 

SIndikasi juga mengajak segenap pekerja media dan industri kreatif untuk bisa terus berpartisipasi dalam kapasitasnya di bidang media dan kreatif untuk mendorong perwujudan demokrasi di Indonesia, termasuk selepas Pemilu 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper