Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Data tersebut didapatkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan langsung oleh masing-masing pasangan calon.
Periode pemeriksaan LHKPN sesuai dengan UU No 30/2002 tentang KPK. Pasal 13 menyebutkan KPK melaksanakan tugas pencegahan dan berwenang melakukan pemeriksanaan LHKPN.
"Pak Joko Widodo, Pak Ma'ruf Amin, dan Pak Sandiaga Uno melaporkan LHKPN pada 14 Agustus 2018. Sementara itu, Pak Prabowo melaporkan terlebih dahulu yaitu 9 Agustus 2018," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat berada di Kantor KPU RI, Jumat (12/4/2019).
Dia menuturkan verifikasi LHKPN dilakukan oleh KPK sesuai dengan peraturan lembaga antikorupsi tersebut. Meski demikian, dia menuturkan dokumen LHKPN bersifat hidup atau tidak tetap.
Verifikasi administrasi dan penelusuran harta kekayaan terkini (update) dapat dilaksanakan apabila ada laporan masyarakat.
Mengacu pada LHKPN yang ditetapkan oleh KPK, jumlah kekayaan Capres Nomor Urut 01 Joko Widodo per 14 Agustus 2018 mencapai Rp50,2 miliar. Sementara itu, total harta kekayaan Cawapres Nomor Urut 01 Ma'ruf Amin pada periode yang sama berkisar Rp11,6 miliar.
Dalam LHKPN tercatat, Jokowi memiliki utang Rp1,19 miliar, sedangkan Ma'ruf Amin mempunyai utang sekitar Rp657 juta. Adapun, Prabowo Subianto tidak memiliki utang dan pasangan Prabowo, Sandiaga Uno memiliki utang sekitar Rp340 juta.
Menarik dicermati, total kekayaan Sandiaga Uno lebih dari 90% dalam bentuk surat berharga. Sandi memiliki harta dalam bentuk surat berharga senilai Rp4,71 triliun dari total hartanya yang mencapai Rp5,09 triliun.
Harta kekayaan Capres Nomor Urut 02 per 9 Agustus 2018 sebesar Rp1,95 triliun. Adapun, harta kekayaan Cawapres Nomor Urut 02 Sandiaga Uno yang tercatat hingga 14 Agustus 2018 mencapai Rp5,09 triliun.
Berikut rincian harta kekayaan paslon 01 dan 02 jelang hari H pencoblosan Pilpres 2019 pada 17 April mendatang.