Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi masih harus mengklarifikasi pihak lain soal penyebutan nama politikus Golkar Nusron Wahid oleh tersangka Bowo Sidik Pangarso.
Nusron disebut-sebut sebagai 'dalang' yang memerintahkan Bowo guna menyiapkan 400 ribu amplop serangan fajar di pemilihan legislatif Dapil II Jawa Tengah.
"Bagi KPK satu keterangan saja tentu saja tidak cukup. Tapi, satu keterangan itu tentu saja perlu di cek, diklarifikasi atau diverifikasi dengan bukti-bukti yang lain dan keterangan-keterangan yang lain," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (10/4/2019).
Febri beralasan penyebutan nama Nusron oleh Bowo belum cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan Nusron dalam pusaran perkara ini. Lembaga antirasuah masih harus menyesuaikan keterangan saksi lain.
"Penting sekali bagi KPK, pertama untuk tidak tergantung pada satu keterangan saksi atau tersangka. Kedua harus melihat kesesuaian dengan bukti-bukti yang lain. Tapi tentu kami akan telusuri lebih lanjut," katanya.
Namun demikian, KPK tak menutup kemungkinan bakal memanggil Nusron Wahid dan pihak-pihak yang relevan dengan kasus ini. Hanya saja, KPK belum memastikan kapan pemanggilan para saksi tersebut.
Baca Juga
Adapun terkait 'nyanyian' Bowo Sidik yang disampaikan kepada kuasa hukumnya Saut Edward Rajagukguk, Febri tidak mempermasalahkannya.
Hanya saja, dia mengingatkan agar keterangan itu langsung disampaikan ke penyidik untuk kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Hal ini menyusul keterangan Saut Edward soal Bowo Sidik yang diduga mengumpulkan dana suap dari seorang menteri kabinet kerja Joko Widodo.
"Bagi kami kalau itu disampaikan [kepada penyidik] maka akan kami tindak lanjuti melalui kroscek verifikasi sesuai dengan metode penyidikan yang dilakukan oleh KPK, concern KPK pada pada hal tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Bowo Sidik mengaku ada perintah dari Nusron Wahid untuk menyiapkan 400.000 amplop yang diduga untuk "serangan fajar" di pemilihan calon anggota legislatif di Pemilu 2019.
Hal itu disampaikan anggota DPR Komisi VI Fraksi Golkar tersebut usai diperiksa penyidik KPK pada Selasa (9/4/2019) kemarin.