Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengacara Abdul Kodir Sebut Penyaluran Hibah Pemkab Tasik Sesuai Aturan

Penasihat hukum Abdul Kodir, mantan Sekretaris Daerah Tasikmalaya yang merupakan terdakwa kasus korupsi dana hibah Kabupaten Tasikmalaya, Bambang Lesmana menilai penyaluran dana hibah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bisnis.com, BANDUNG — Penasihat hukum Abdul Kodir, mantan Sekretaris Daerah Tasikmalaya yang merupakan terdakwa kasus korupsi dana hibah Kabupaten Tasikmalaya, Bambang Lesmana menilai penyaluran dana hibah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal itu diungkapkan dalam sidang nota pembelaan kasus korupsi dana hibah Kabupaten Tasikmalaya TA 2016-2017 di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4).

Bambang menyebutkan penyaluran dana hibah yang dipermasalahkan di persidangan sudah sesuai dengan mekanisme dan regulasi. Kalaupun terjadi pemotongan itu di luar tanggungjawab Sekda Abdul Kodir, maupun Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum yang kini menjabat Wakil Gubernur Jabar.

"Sehingga, terhadap pemotongan dana hibah, itu harus jadi tanggung jawab penerima hibah karena mekanisme penyeluran dana hibah sendiri sudah sesuai. Fakta penerima hibah menerima dana didukung oleh saksi penerima dan hibah," katanya saat membacakan nota pembelannya.

Terkait prosedur yang telah dilakukan kliennya, juga didukung oleh keterangan saksi ahli yang telah dihadirkan di persidangan yang menyebut bahwa jika penerima dana hibah sudah menerima dana hibah tersebut, maka tanggungjawab mutlak ada di penerima hibah itu sendiri.

Oleh karenanya, seharusnya, penerima dana hibah tidak perlu memberi uang terhadap permintaan siapapun sehingga sepanjang permintaan tidak disertai ancaman, maka pemberian itu dianggap sukarela.

“Adapun saat penerima hibah mencairkan dana untuk apa dan siapa, itu mutlak tanggung jawab penerima hibah," ujarnya.

Sehingga, berdasarkan data dan fakta yang terungkap di persidangan, ia menganggap jika mekanisme pemberian hibah sudah sesuai aturan perundang-undangan.

"Kami berpendapat, unsur menyalahgunakan jabatan‎, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu kami memohon majelis membebaskan terdakwa dari semua tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut umum," ujarnya.

Pernyataan kuasa hukum terdakwa ini berbanding terbalik dengan pernyataan sebelumnya, di mana Bambang menyebutkan jika para penerima dana hibah tidak sah. Selain itu, adanya perintah langsung dari Uu Ruzhanul Ulum kepada Abdul Kodir untuk mencarikan dana buat kegiatan MQK dan pemberian hewan kurban.

Abdul Kodir dituntut pidana penjara selama 2 tahun karena dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.‎

‎Dalam kasus ini, fakta persidangan mengungkap perintah Uu yang meminta Abdul Kodir dan terdakwa Maman Jamaludin untuk dicarikan dana untuk program MQK dan dan pembelian hewan kurban. Namun, APBD Tasikmalaya tidak menganggarkan dana untuk itu.

‎Lalu Abdul Kodir berinisiatif merencanakan pencairan dana hibah untuk 21 penerima dan setelah cair, terdakwa Setiawan melakukan pemotongan sebesar 90 persen.

Majelis hakim sempat memanggil Uu tiga kali ke persidangan namun Uu tidak pernah datang.‎ ‎ Kasus ini setidaknya dilakukan sembilan terdakwa. Yakni Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdul Kodir‎, Kabag Kesra Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Endin selaku Kepala Inspektorat Daerah, Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah selaku staf ASN di Bagian Kesra. Sisanya non ASN yakni  Lia Sri Mulyani, Mulyana, dan Setiawan dengan kerugian negara Rp 3,9 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper