Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Bansos Tasikmalaya: Uu Tiga Kali Mangkir Jadi Saksi, bisa Diindikasikan Terlibat

Ketidakhadiran Wakil Gubernur Jawa Barat  sekaligus Mantan Bupati Tasikmalaya, Uu Rhuzanul Ulum, dalam tiga kali panggilan Sidang bisa mengindikasikan keterlibatan Uu dalam kasus korupsi bantuan sosial Kabupaten Tasikmalaya. 
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum/JIBI/BISNIS-Wisnu Wage Pamungkas
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum/JIBI/BISNIS-Wisnu Wage Pamungkas

Bisnis.com, BANDUNG – Ketidakhadiran Wakil Gubernur Jawa Barat  sekaligus Mantan Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum, dalam tiga kali panggilan Sidang bisa mengindikasikan keterlibatan Uu dalam kasus korupsi bantuan sosial Kabupaten Tasikmalaya. 

Hal tersebut disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Bambang Lesmana, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (18/3). 

Bambang mengatakan absennya Uu dalam persidangan mantan anak buahnya mengindikasikan Uu memang benar menyuruh Abdul Kodir untuk mencari dana guna kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan penyerahan hewan kurban. 

Lantaran dua kegiatan tersebut tidak ada dalam APBD, oleh karenanya Uu meminta para terdakwa melakukan pemotongan anggaran bantuan sosial untuk merealisasikan program tersebut.

"Keterangan saksi-saksi lain yang sudah diperiksa di persidangan yang menyatakan perintah Pak Uu akan dijadikan sebagai pertimbangan hukum dalan putusan. Karena keterangan terdakwa tidak disangkal oleh Pak Uu. Kalau Pak Uu ada, kan disangkal. Tapi karena tidak hadir, berarti tidak disangkal," katanya. 

Dengan melihat fakta persidangan, pihaknya berharap Uu harus masuk dalam pertimbangan majelis hakim dalam vonis nanti.

"Maka dari itu akan dijadikan kesimpulan oleh majelis hakim termasuk oleh penasehat hukum dalam melakukan nota pembelaan. Kalau bisa putusan itu pasti ada yang mengambil alih atau meminta salinan putusan untuk menindaklanjuti langkah selanjutnya baik polda atau lainnya tahap dua atau tahap tiga. Makanya, kita mengharapkan dari putusan itu lengkap supaya bisa mengungkap kembali," ucap Bambang. 

Uu dipanggil untuk hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dana bansos Tasikmalaya dengan terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir dan kawan-kawan hari ini. 

Namun, pada pemanggilan yang ketiga kali ini Uu lagi-lagi tak hadir di persidangan. Pemanggilan pertama dilakukan oleh pengacara Abdul Kodir namun tak hadir. 

Pemanggilan selanjutnya dilakukan oleh jaksa berdasarkan penetapan majelis hakim di persidangan. Dan hari ini di kesempatan terakhir Uu untuk membantah atau meluruskan perihal namanya yang kerap disebut dalam persidangan sudah habis.

"Uu sudah tidak mungkin lagi hadir di dalam persidangan ini. Tentunya sidang akan terus berlanjut terus sesuai dengan permintaan para tersangka. Sesuai dengan persidangan yang lalu, terdakwa meminta untuk dipanggil kembali, tapi kalau sudah dipanggil dua kali [tidak datang] terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk dilanjutkan persidangan, karena mereka sudah capek," jelas Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper