Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengaku tidak memiliki langkah khusus untuk mencegah golongan putih atau golput. Meski begitu, partisipasi publik pada pemilu diyakini tinggi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa hanya mengimbau kepada masyarakat bahwa menggunakan suara adalah hak konstitusional.
“Saya harapkan masyarakat yang punya hak konstitusional datanglah. Ini momentum terbaik. Jangan sampai haknya hilang untuk mewujudkan pimpinan yang amanah,” katanya di Jakarta, Sabtu (6/4/2019).
Apalagi Tjahjo menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutus pemilih yang belum punya Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tetap bisa memberikan suara. Syaratnya yaitu dengan menunjukkan surat keterangan yang dikeluarkan Kemendagri.
Ini bagi Tjahjo juga bisa menurunkan tingkat golput karena masyarakat yang tidak punya KTP-el enggan memilih. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum menargetkan partisipasi pemilih pada pemilu sebesar 77,5 persen dari daftar pemilih tetap.
Di sisi lain pemerintah optimistis pelaksanaan pemilu berjalan lancar dan sukses. Kepolisian, TNI, dan Badan Inteligen Negara siap mengerahkan kekuatan.
“Sudah melaksanakan deteksi dini sampai per TPS [tempat pemungutan suara]. Penguatan-penguatan aparaturnya dijaga. Masyarakat dijamin keamanannya untuk bisa bebas menyalurkan aspirasi di TPS,” jelas Tjahjo.