Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Ada Upaya Intervensi, Begini Kronologi Surat Mensesneg Pratikno ke KPU

Surat yang diteken oleh Menteri Sekretaris Negara Praktikno pada intinya Presiden meminta KPU untuk menindaklanjuti putusan PTUN No 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kabar24.com, JAKARTA — Perkara pencoretan Oesman Sapta Odang (OSO) oleh Komisi Pemilihan Umum dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019 kembali mencuat. 

Hal tersebut terjadi lantaran beredarnya surat Mensesneg dengan nomor 564/HK.07-SD/03/KPU/III/2019 yang dikirimkan pada 29 Maret 2019.

Surat yang diteken oleh Menteri Sekretaris Negara Praktikno pada intinya Presiden meminta KPU untuk menindaklanjuti putusan PTUN No 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Intinya kami menindaklanjuti surat dari Ketua PTUN dan PTUN bersurat juga ada landasan hukumnya. [Surat] Ini bukan yang pertama kali. Kepada KPU kami sudah pernah melakukan surat serupa sebelumnya," katanya di kompleks Istana Negara, Jumat (5/4/2019). 

Banyak pihak mempertanyakan alasan pemerintah, khususnya Presiden RI Joko Widodo, meminta Mensesneg mengirimkan surat tersebut kepada KPU. Praktikno menuturkan surat serupa sebelumnya juga sudah pernah dikirimkan pemerintah kepada penyelenggara Pemilu. 

Lantas, apa yang sebenarnya dilakukan pemerintah terkait perkara yang membelit OSO sehingga namanya dicoret dari DCT anggota DPD? Berikut kronologi yang disampaikan Pratikno di Istana Negara melalui keterangan tertulis:

1. Pada 4 Maret 2019, Ketua PTUN Jakarta melalui surat nomor W2.TUN1.704/HK.06/III/2019, menyampaikan permohonan kepada presiden agar memerintahkan KPU melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetal dalam perkara OSO (putusan PTUN No. 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT).

2. Surat Ketua PTUN kepada presiden tersebut merupakan bagian dari upaya melaksanakan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Ayat 6 UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN sebagaimana telah diubah denhan UU No. 51 Tahun 2009.

3. Mensesneg kemudian mengirimkan surat Ketua PTUN beserta copy putusan PTUN kepada Ketua KPU melalui surat nomor R.49/M.Sesneg/D-1/HK.06.02/2019 tertanggal 22 Maret 2019 disertai pesan "untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan,".

4. Surat Mensesneg tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi KPU namun sebagai bagian dari prosedur melaksanakan putisan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetal sebagaimana diatur dalam Pasal 116 UU PTUN.

5. Surat seperti itu sudah beberapa kalo disampaikan Mensesneg kepada beberapa instansi terkait, termasuk KPU, sehubungan dengan permohonan Ketua PTUN dalam pelaksanaan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap. 

6. Perihal pelaksanaan putusan PTUN Jakarta No. 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kelada KPU untuk menyikapinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper