Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Selandia Baru mengumunkan bahwa lelaki asal Australia pelaku teror di Christchurch akan menerima 50 dakwaan pembunuhan dan 39 tuntutan usaha pembunuhan saat proses peradilannya berlanjut pada Jumat (5/4/2019).
Brenton Tarrant (28) yang diduga kuat seorang pendukung supremasi kulit putih sebelumnya dituntut dengan satu dakwaan pembunuhan sehari setelah ia melakukan penembakan massal di dua masjid Christchurch pada 15 Maret lalu.
Sebanyak 50 orang kehilangan nyawa dan puluhan lainnya terluka setelah Tarrant melakukan penembakan membabi-buta jelang pelaksanaan salat Jumat. Ia menggunakan senjata semi otomatis laras panjang dan menyiarkan aksinya secara langsung melalui Facebook.
Baca Juga
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mendeskripsikan aksi keji tersebut sebagai "serangan teroris". Jumlah korban yang besar menjadikan aksi teror Christchurch sebagai penembakan paling mematikan dalam sejarah modern Selandia Baru. Sejumlah ahli hukum bahkan berpendapat Tarrant bisa didakwa dengan hukum pidana terorisme Selandia Baru.
Mengutip Reuters, Tarrant dijadwalkan akan kembali menjalani proses peradilan Jumat besok pukul 10 pagi waktu setempat.
Seorang hakim Pengadilan Tinggi mengemukakan bahwa kehadiran Tarrant hanya bersifat prosedural. Tarrant pun tidak diwajibkan melakukan pembelaan atas dakwaan yang ia hadapi.