Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sekjen DPR Indra Iskandar Diminta Bersaksi untuk Kasus Suap Romahurmuziy

Romahurmuziy adalah bagian dari anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PPP dengan ruang lingkup tugas keuangan dan perbankan. 
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/2/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/2/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar terkait dengan kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama, Kamis (4/4/2019).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Sekjen DPR Indra akan diperiksa sebagai saksi atas kasus suap yang menjerat mantan Ketum PPP sekaligus anggota DPR Komisi XI Romahurmuziy alias Rommy.

"Yang bersangkutan [Indra Iskandar] dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi RMY [Romahurmuziy]," kata Febri melalui pesan singkat, Kamis (4/4/2019).

Belum tahu apa yang akan digali tim penyidik terhadap Indra. Namun, yang jelas sebelummya Rommy adalah bagian dari anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PPP dengan ruang lingkup tugas keuangan dan perbankan. 

Tak hanya Indra Iskandar, tim penyidik juga terus menggali keterangan dari panitia seleksi pimpinan tinggi Kemenag. Adapun saksi yang diperiksa kali ini adalah tiga anggota panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal. Ketiganya adalah Ari Haryanto, Afridul, dan Muhammad Basworo.

"Mereka juga dipanggil untuk bersaksi untuk tersangka RMY," kata Febri.

Dalam pemeriksaan saksi sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam, Selasa (2/4/2019). Dia dikonfirmasi soal proses alur seleksi jabatan di kementerian pimpinan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tersebut. 

Selain Nur Syam, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi dari Tim Pelaksanaan Seleksi Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal dan anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Tinggi Kemenag.

Febri mengatakan tim penyidik KPK memang tengah fokus pada pemeriksaan saksi yang berasal dari Panitia Seleksi (Pansel) terkait alur proses seleksi pimpinan tinggi Kementerian Agama 2018-2019.

Bahkan, Sekjen Kemenang yang didapuk sebagai Ketua Pansel M Nur Kholis Setiawan sudah 2 kali diperiksa oleh penyidik.

"Memang penyidik sedang fokus [pemeriksaan] proses seleksinya bagaimana, begitu untuk melihat secara lebih rinci karena garis bawah transaksi dalam kasus ini adalah diduga karena proses seleksi tersebut," kata Febri, Senin (1/4/2019).

Febri menyatakan dalam proses seleksi tersebut terindikasi pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi proses seleksi tersebut bersama tersangka Romahurmuziy. Contohnya adalah tersangka Kakanwil Kemenag Jatim Hasanuddin yang lolos dengan mudah.

Menurut Febri, nama Haris diduga tidak masuk dalam 3 nama yang diajukan kepada Menteri Agama Lukman Hakim. Namun, dia dapat lolos lantaran ada pihak-pihak di internal Kemenag yang 'campur tangan' dalam proses seleksi tersebut. 

"Sehingga nama HRS [Haris Hasanuddin] masuk menjadi 3 nama dan dipilih dan dilantik oleh Menteri [agama Lukman Hakim Saifuddin], katanya.

Febri mengatakan tim penyidik kemungkinan akan mengklarifikasi langsung kepada Menag Lukman mengingat dia adalah garda terakhir dalam proses seleksi tersebut.

"Itu sangat mungkin dilakukan pemanggilan. Tapi kapan persisnya waktu pemeriksaan, tentu bergantung pada kebutuhan penyidik," ujar Febri.

Sementara itu, dikutip situs Kemenag terkait hasil akhir seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama tahun 2018-2019 untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, nama Haris Hasanuddin bersanding dengan dua nama lainnya yakni Moch. Amin Mahfud dan Moh. Khusnuridlo sebagai peserta yang dinyatakan terbaik.

Isi surat menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Rapat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Kementerian Agama Nomor 07/PANSEL/01/2019 tanggal 1 Februari 2019 dijelaskan hasil penilaian.
 
Hasil itu atas penilaian rekam jejak, makalah, kompetensi dan wawancara peserta serta surat rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara yang disampaikan beberapa hal.

Salah satunya adalah disebutkan bahwa nama-nama yang tercantum akan diajukan kepada Menag Lukman selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mendapatkan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasil akhir itu ditandatangani pada 1 Maret 2019 oleh Sekjen Kemenag selaku Ketua Panitia Seleksi M. Nur Kholis Setiawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper