Bisnis.com, BANDUNG — Tim kuasa hukum Bahar bin Smith kembali meminta majelis hakim untuk memindahkan penahanan kliennya dari Polda Jabar ke rumah tahanan (rutan).
Hal tersebut diminta lantaran rekan Bahar kesulitan untuk membesuk Bahar di Polda Jabar.
"Kami mohon dibantu. Kalau diberikan keleluasaan, ada ustaz, habaib, kawan dekat susah masuk ke sana, kami memohon yang mulia," ucap pengacara Bahar di persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Kamis (4/4/2019).
Majelis hakim mengaku tidak bisa memutuskan hal tersebut lantaran masalah lokasi penahanan adalah teknis di lapangan.
"Pada prinsipnya, orang mau membesuk itu boleh. Tapi ada teknis pengamanan yang kami nggak tahu," kata hakim.
Sementara itu jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor mengatakan untuk proses besuk diperlukan surat keterangan dari jaksa.
"Dari setiap yang berkunjung itu minta surat keterangan kepada kami. Kemungkinan yang tidak bisa bertemu itu yang tidak membawa surat," kata jaksa.
Seusai persidangan, pengacara Bahar, Guntur Fathalillah mengatakan permintaan tersebut dinilai wajar. Sebab dibesuk merupakan hak dari kliennya.
Pihaknya pun menginginkan agar Bahar ditahan di rutan. "Ya harusnya di rutan sesuai acara hukum pidana. Rutannya itu rutan negara bukan rutannya polisi," tuturnya.
Terkait pernyataan jaksa yang menyebut diperlukannya surat, Guntur menyatakan hal itu terlalu berlebihan. "Nggak ada aturan main itu, lebay. Nggak ada harus pamit sama jaksa segala," tegasnya.