Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah membantah tudingan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi bahwa 90 persen kementerian dan lembaga diduga melakukan jual beli jabatan.
"Saya tegaskan di sini, tudingan tersebut tidak benar. Selaku Menpan saya bantah keras tudingan yang dikatakan KASN bahwa 90 persen kementerian melakukan jual beli jabatan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (4/4/2019).
Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menduga selama ini praktik jual beli jabatan tak hanya terjadi di Kementerian Agama (Kemenag), tetapi hal itu bahkan berlangsung hampir di semua level.
"Presiden pernah bertanya kepada saya berapa banyak kementerian yang terlibat dalam praktik transaksi. Saya tak berani menduga, ya lebih dari separuh. Tapi kami duga lebih dari 90 persen yang melakukan praktik, tinggal levelnya ada beda-beda," ujar Ketua KASN, Sofian Effendi di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (27/3).
Menurut dia, saat ini semua proses terkait lelang jabatan sangat transparan, terbuka dan akuntabel. Semua pihak terlibat dan dapat mengawasi proses pengisian jabatan pada setiap kementerian dan lembaga.
"Sistemnya sangat jelas, obyektif dan terbuka. Mulai dari open bidding [lelang terbuka] kemudian terdapat panitia seleksi, hasilnya diawasi oleh ombudsman, masyarakat, media bahkan juga pengawas internal," ungkap Syafruddin.
Ia mengatakan pihaknya selama ini telah melakukan berbagai upaya untuk menghilangkan praktik jual beli jabatan dalam kementerian dan lembaga. "Saya yakin kalaupun ada, jumlahnya hanya sedikit sekali dan saat ini penegak hukum sedang menanganinya. Kita dukung hal tersebut," kata Syafruddin.
Dikatakannya juga, berbagai inovasi telah dilakukan Kementerian PANRB untuk menghilangkan jual beli jabatan seperti penerapan E-Goverment, SAKIP, Zona Integrasi, WBK (Wilayah Bebas Korupsi), WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) dan Mal Pelayanan Publik.
"Kita telah menciptakan berbagai perangkat dan sistem agar aparat pelayanan publik tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat," ucap Menteri Syafruddin.