Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi II DPR Minta Kemenpan-RB Kerja Cepat dalam Penataan Birokrasi di Pemerintahan Prabowo

Kemenpan RB diminta bekerja cepat dalam penataan birokrasi di Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna perdana di Ruang Sidang Kabinet, Istana, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024. Foto BPMI Setpres
Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna perdana di Ruang Sidang Kabinet, Istana, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024. Foto BPMI Setpres

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi II DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk bekerja cepat dalam penataan birokrasi di Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Hal tersebut dilayangkan oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda atau Rifqi dalam rapat kerja bersama Menteri PAN-RB Rini Widyantini, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, pada Senin (28/10/2024).

Rifqi menyebut Kemenpan-RB adalah kementerian yang paling ditunggu-tunggu oleh setiap menteri dan kepala lembaga, lantaran saat ini struktur baru birokrasi diperlukan akibat adanya perubahan nomenklatur dan penambahan jumlah kementerian.

“Karenanya, Kemenpan merupakan kementerian yang paling ditunggu-tunggu oleh seluruh menteri dan kepala lem­baga/badan yang baru saja dilan­tik,” tuturnya dikutip, Selasa (29/10/2024).

Dalam kesempatan terpisah seusai rapat, Rifqi turut menjabarkan adanya 27 kementerian baru dan satu badan baru tentu memerlukan pengisian pejabat eselon I, II, dan seterusnya, sehingga pihaknya meminta Kemenpan-RB bisa mengerjakan ini dengan cepat.

“Kementerian PAN-RB memiliki wewenang terkait dengan itu dan kita meminta agar proses pengisian itu berjalan dengan cepat,” ujarnya. 

Dia juga menyatakan Komisi II DPR RI siap mengawal setiap proses pembuatan regulasi yang dibutuhkan oleh Kemenpan-RB.

Hal ini guna, lanjutnya, kementerian yang ada nantinya bisa bekerja dengan cepat, efektif, dan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Komisi II DPR ini bahkan membuka diri jika hambatan regulatif itu ada pada level undang-undang, maka kami tentu siap untuk melakukan revisi terhadap undang-undang,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper