Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Merek : Hugo Boss Menang, MA Tolak Permohonan PK Teddy Tan

Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Teddy Tan yang keberatan atas putusan MA karena mengabulkan kasasi Hugo Boss Trade Mark Management Gmbh & Co.Kg.
Hugo Boss/Ilustrasi-theguardian.com
Hugo Boss/Ilustrasi-theguardian.com

Bisnis.com,  JAKARTA -  Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Teddy Tan yang keberatan atas putusan MA karena mengabulkan kasasi Hugo Boss Trade Mark Management Gmbh & Co.Kg. 

Upaya Teddy Tan mengajukan PK harus kandas karena MA menyatakan sebagai pemohon PK, bahwa Teddy Tan tidak mempunyai bukti baru yang bersifat menentukan dan tidak terdapat kekhilafan hakim dalam pertimbangan menyatakan merek Hugo Boss adalah merek terkenal dan telah terdaftar di berbagai negara termasuk Indonesia. 

Majelis hakim agung yang menangani perkara PK ini diketuai Zahrul Rabain mengatakan, merek milik Teddy Tan (pemohon PK) sebelumnya tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Hugo Boss milik termohon PK sebelumnya penggugat. 

"Sehingga pendaftaran merek tergugat (Teddy Tan) dilandasi dengan iktikad tidak baik sehingga beralasan untuk dibatalkan. Bahwa pembatalan itu tidak hanya untuk melindungi pemilik merek terkenal tetapi juga untuk melindungi konsumen mendapatkan jaminan kualitas," kata majelis hakim agung dari putusan MA dikutip Bisnis, Rabu (3/4/2019). 

Dalam permohonan PK, Teddy Tan mendalilkan putusan dengan mencantumkan sejumlah bukti baru berupa nama-nama merek Hugo yang terdaftar di World Intellectual Property Organization (Wipo), suatu organisasi hak atas kekayaan intelektual dunia. Sejumlah nama Hugo terdaftar berasal dari negara Prancis, Jerman, Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Malaysia.  

Namun, MA menolak bukti-bukti tersebut dan dengan demikian, MA RI dalam keputusan mengadili Teddy Tan sebagai pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan PK sebesar Rp10 juta. 

Awal Sengketa

Sengketa merek tersebut antara Teddy Tan dan Hugo Boss bermula saat perusahaan fesyen asal Jerman itu menggugat Teddy Tan atas perkara merek ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Dalam gugatan perkara No. 30/Pdt.Sus-HKI/2016/PNJKT.Pst, terdaftar pada 9 Mei 2016 lalu itu, Hugo Boss menyatakan merek Hugo atas nama Teddy Tan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berdasarkan iktikad tidak baik. 

Teddy Tan mendaftarkan merek Hugo ke DJKI dengan tambahan nama di belakang Hugo adalah Hugo Sport di kelas 25 yang diperpanjang No. IDM000191519 pada 28 Januari 2009 dan merupakan perpanjangan dari No. 467312 terdaftar pada 23 Februari 2001. 

Selain itu, Teddy Tan mendaftarkan merek itu pada 3 Maret 2008 dengan No. IDM000156404, No. IDM00034958 terdaftar pada 19 Januari 2012, merek Hugo Sport+Lukisan dengan No. IDM000248526 pada 24 Mei 2010, merek Hugo Select Line atas No. IDM000250836 terdaftar pada 4 Juni 2010 dan merek Hugo di kelas 35 No. IDM000250934 pada 7 Juni 2010. 

Hugo Boss beralasan dalam gugatannya ketika itu, bahwa merek yang didaftarkan oleh Teddy Tan memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek terdaftar dengan milik penggugat. 

Apalagi, merek Hugo Boss beserta variasinya adalah milik penggugat sebagai merek terkenal dan satu-satunya pemilik sah dan pemegang hak atas merek-merek terdaftar yang didaftarkan juga oleh tergugat. 

Hugo Boss memohon kepada pengadilan untuk membatalkan atau menyatakan demi hukum pendaftaran merek-merek Hugo yang telah terdaftar di DJKI atas nama tergugat. Tergugat Teddy Tan sempat mengajukan eksepsi pada pokoknya dengan menyebutkan gugatan Hugo Boss kadaluarsa atau lewat waktu. 

Gugatan Hugo Boss Ditolak

Dalam perjalanan waktu, gugatan dari Hugo Boss tersebut ditolak oleh PN Jakarta Pusat sehingga Hugo Boss melanjutkan perjuangannya dengan mengajukan permohonan kasasi yang keberatan dengan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut. 

Hugo Boss mendaftarkan permohonan kasasi dengan perkara No. 92 K/Pdt.Sus-HKI/2017 pada 4 April 2017. Hugo Boss bermaksud mengajukan kasasi supaya MA membatalkan putusan pengadilan PN Jakarta Pusat No. 30/Pdt.Sus.Merek/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 3 Oktober 2016. 

MA selanjutnya mengabulkan permohonan kasasi dari Hugo Boss dengan putsan pengadilan menyatakan merek-merek Hugo Boss beserta variasinya adalah milik Hugo Boss sekaligus sebagai satu-satunya pemilik sah dan pemegang hak merek tersebut.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper