Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rudiantara : Kasus Hoax Jelang Pemilu Tumbuh 18 Kali Lipat

Temuan hoax menjelang pemilihan umum presiden dan legislatif pada 17 April mendatang terus meningkat.
Warga membubuhkan tanda tangan untuk mendukung Pemilu 2019 anti hoax di Jakarta, Minggu (10/2/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A
Warga membubuhkan tanda tangan untuk mendukung Pemilu 2019 anti hoax di Jakarta, Minggu (10/2/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Temuan kasus hoax menjelang pemilihan umum presiden dan legislatif pada 17 April mendatang terus meningkat. Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat pertumbuhan 18 kali lipat sejak Agustus 2018.


Menteri Kominfo Rudiantara menuturkan pertumbuhan hoax atau berita bohong tersebut memprihatinkan. Pasalnya, menjelang pemilihan presiden hoax tentang politik terus meningkat.


"Agustus 2018 jumlah hoax 25, Desember ini 75, Januari 2019 menjadi 175, Februari sebanyak 353, 18 kali dari angka Agustus 2018. Adapun 28% berkaitan dengan politik, mayoritas berkaitan dengan Pemilu, paling banyak berkaitan dengan Capres," terangnya di JIExpo Kemayoran, Rabu (3/4/2019). 


Dia menjelaskan hoax tersebut beredar di media sosial mulai dari FacebookT twitter maupun Instagram. "Kalau aplikasi WhatsApp itu beda, modusnya itu postingnya di media sosial, buat akun di medsos, posting, screen capture, fotonya diambil, setelah itu akunnya ditutup sendiri. Viralnya lewat WhatsApp," tuturnya.


Dalam jangka panjang, langkah yang dilakukan Kominfo adalah melakukan sosialisasi literasi kepada masyarakat supaya dapat memilah dan memilih berita yang dikonsumsinya.


Dalam jangka pendeknya, Kemenkominfo dapat menutup akun yang menyebar hoax tersebut. "Kemudian kita juga umumkan ke publik lewat www.stophoax.id," imbuhnya.


Rudi menjelaskan, berita hoax yang beredar setiap hari divalidasi ke pihak-pihak yang berkaitan guna verifikasi kebenaran beritanya.


"Kominfo tidak bisa mengatakan hoax tanpa validasi dan verifikasi. Terus kemudian downstream adalah penegakan hukum dengan melibatkan polisi, dan kami dukung penegak hukum dengan profiling dan sebagainya," tuturnya.


Terkait dengan buzzer atau akun di media sosial (medsos) yang memviralkan suatu konten berita medsos, Kemenkominfo mengikuti aturan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketika oleh Bawaslu diperbolehkan, maka Kemenkominfo mengikutinya.


"Buzzer yang tidak resmi memang tidak mudah, karena individu, Indonesia saja 150 juta penduduk. Belum tentu kita itu orang Indonesia yang lakukan posting, bisa saja orang luar, saya tidak menafikkan ada kepentingan luar juga," terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper