Bisnis.com, KUPANG - Enam ekor komodo yang akan dijual oleh pengepul hewan di Jawa Timur melalui Facebook kemungkinan besar adalah hewan komodo asalah Riung Kabupaten Ngada di Pula Flores Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi NTT Wayan Darmawa mengatakan satwa komodo yang diperdagangkan dalam kasus yang diungkap Polda Jawa Timur kemungkinan besar berasal dari Riung Kabupaten Ngada, Pulau Flores.
"Komodo berjenis lebih kecil dan warna agak cerah itu kemungkinan besar berasal dari Riung, Kabupaten Ngada," katanya kepada Antara di Kupang, Rabu (3/4/2019).
Ia menyebutkan hal itu terkait asal usul satwa komodo yang terlibat kasus perdagangan satwa liar yang berhasil diungkap Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lanjutnya bahwa satwa komodo (Varanus komodoensis) dalam kasus tersebut bukan berasal dari Taman Nasional Komodo, namun berasal dari daratan Flores.
"LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) telah memeriksa komodo tersebut, berdasarkan morfologinya dari bentuk moncong, pola warna tubuh dan warna lidah komodo tersebut adalah komodo yang berasal dari daratan Flores," kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) KLHK Wiratno saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Wayan mengatakan, pihaknya juga telah mendapatkan informasi dari Polda Jawa Timur terkait ciri-ciri fisik komodo tersebut yang kemungkinan memiliki habitat aslinya di Kabupaten Ngada.
Pihak LIPI juga sedang melakukan uji DNA untuk mengetahui kesesuaian genetika yang dapat mengidentifikasi asal-usul komodo.
"Kemungkinan dari Riung, Kabupaten Ngada, tapi kepastiannya kita tunggu nanti dari hasil tes DNA," katanya.
Terjual 41 Ekor
Kasus ini berawal dari patroli di dunia maya, polisi menemukan akun di laman Facebook yang menyediakan satwa-satwa liar, termasuk komodo.
Komodo tersebut diburu lalu dibawa ke penampungan di Jawa Timur menggunakan angkutan darat, komodo-komodo tersebut dimasukkan ke dalam tabung.
Enam komodo yang hendak dijual itu, berhasil diselamatkan dalam keadaan sehat, saat ini komodo-komodo tersebut berada di kandang transit di Jawa Timur.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, mereka pernah melakukan transaksi 41 ekor komodo dalam tiga tahun terakhir.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal UU no 5 Tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan hukuman paling lama lima tahun penjara.
Adi berharap UU No.5 Tahun 1990 bisa segera direvisi, karena undang-undang tersebut dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.
"Sekarang sebagian besar pedagangan satwa liar dilindungi melalui daring, undang-undang tersebut tidak mengaturnya, makanya harus segera direvisi. Selain itu hukuman yang diberikan untuk pelaku masih terlalu ringan sehingga tidak ada efek jera," ujar Kepala Subdit I Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Kombes Adi Karya Tobing di Jakarta, Selasa (2/4/2019) di Jakarta.