Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa Ratna Sarumpaet mengaku telah menghadirkan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sebagai saksi yang meringankan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kendati demikian, terdakwa masih merahasiakan nama anggota BPN Prabowo-Sandi yang diundang untuk menjadi saksi yang meringankan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Ratna memastikan saksi dari anggota BPN Prabowo-Sandi tersebut mengetahui kronologis kasus penyebaran informasi palsu atau hoaks yang telah menjerat dirinya sebagai terdakwa.
"Jadi nanti saksi yang dihadirkan itu ada 3 orang staf saya. Sama mungkin dari BPN satu. Saya tidak tahu siapa yang akan dihadirkan dari BPN, saya cuma dikasih tahu sama kuasa hukum," tuturnya, Selasa (2/4/2019).
Ratna menjelaskan selain anggota BPN Prabowo-Sandi, tiga orang saksi lain yang dihadirkan adalah staf yang bekerja di kantor Ratna Sarumpaet di Bali dan Medan. Dia meyakini kehadiran para saksi hari ini dapat meringankan hukuman terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Yang tiga itu bukan asisten rumah tangga ya, tapi staf di kantor. Ya, tapi saya belum ketemu mereka. Ada yang dari Bali ada yang dari Medan," katanya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dengan terdakwa Ratna Sarumpaet terkait perkara tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks mengenai penganiayaan terhadap dirinya oleh sekelompok orang di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Pada sidang kali ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dari terdakwa Ratna Sarumpaet. Ada 4 orang saksi yang rencananya akan dihadirkan Tim Kuasa Hukum terdakwa Ratna Sarumpaet hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.