Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fatwa MUI Soal Golput Diyakini Tingkatkan Partisipasi Politik Publik

Anggota MPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria mengatakan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertujuan baik untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat.
Pengendara melintas di depan mural (gambar dinding) tentang Pemilu 2019, di Jalan Samudera, Padang, Sumatra Barat, Selasa (12/2/2019)./ANTARA-Iggoy el Fitra
Pengendara melintas di depan mural (gambar dinding) tentang Pemilu 2019, di Jalan Samudera, Padang, Sumatra Barat, Selasa (12/2/2019)./ANTARA-Iggoy el Fitra

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota MPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria mengatakan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertujuan baik untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat.

“Saya semula kaget karena MUI masuk dalam ranah politik. Tapi kita berpikir positif. fatwa MUI tentu punya maksud dan tujuan yang baik karena masyarakat harus peduli dan terlibat aktif dalam pemilu,” ujar Riza dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema Efektivitas Fatwa Haram Golput Tingkatkan Partisipasi Pemilih? di Gedung DPR, Senin (1/4/2019).

Turut berbicara dalam diskusi tersebut anggota MPR Fraksi Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman dan Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa, Huzaemah Tahido Yanggo.

Riza menjelaskan bahwa dalam UU disebutkan warga negara memiliki hak memilih dan dipilih. Tidak ada kata haram untuk tidak memilih dan tidak bisa diperkarakan, disalahkan bahkan dipidana.

“Karena ini menyangkut hak bukan kewajiban. Fatwa ini bisa mendorong partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Riza menjelaskan salah satu indikator pemilu yang berkualitas adalah partisipasi pemilih yang meningkat. Di banyak negara partisipasi pemilih dalam pemilu menurun.

Sementara itu, Huzaimah T Yanggo menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan fatwa haram untuk golput. Justru, kata Huzaimah, MUI mengimbau masyarakat untuk memilih pemimpin yang telah memenuhi syarat.

Menurut Huzaimah bagi umat islam wajib hukumnya memilih pemimpin.

 "Sebetulnya MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa Golput, yang ada itu sebenarnya pada poin lima disebutkan siapa yang tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat kriteria maka haram kalau dia tidak memilih," kata Huzaimah.

 Dia pun memaparkan kriteria pemimpin yang baik untuk dipilih masyarakat.

"Selain beriman dan bertaqwa juga mempunyai sifat Assidiq artinya benar, Amanah bisa dipercaya, Tabligh artinya menyampaikan dan Fathanah yang artinya cerdas, mempunyai kemampuan untuk memimpin," ujarnya.

Huzaimah menambahkan sebenarnya fatwa MUI itu sudah lama dikeluarkan, bukan karena menjelang pemilu. Dia pun menolak anggapan kalau fatwa tersebut dikeluarkan karena Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin maju sebagai calon wakil presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper