Bisnis.com, JAKARTA - Langkah KPK mengamankan anggota DPR RI dalam perkara korupsi melalui operasi tangkap tangan mendapat apresiasi.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Bowo Sidik Pangarso (BSP), Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar. BSP tercatat sebagai calon anggota DPR dari Dapil II Jawa Tengah.
Wakil rakyat ini ditangkap karena diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Beberapa barang bukti yang disita adalah 82 kardus berisi pecahan uang Rp20.000 dan Rp50.000 yang jumlah keseluruhannya mencapai sekitar Rp8 miliar.
KPK dalam jumpa pers, Jumat (28/3/2019) menyatakan bahwa BSP diduga mengumpulkan uang untuk melakukan serangan fajar pada pemilu 2019. Uang itu dikumpulkan dengan jalan menggunakan jabatannya untuk menekan PT Pupuk Indonesia agar kembali menggunakan jasa PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) untuk pendistribusian pupuk.
"Jika dicermati, modus yang diduga digunakan BSP mirip dengan yang diduga digunakan RMY, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan yang beberapa minggu sebelumnya juga ditangkap KPK dalam kasus pengisian jabatan di Kementerian Agama," ujar Direktur Hicon Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim, Jumat (29/3/2019).
Baca Juga
Hifdzil mengapresiasi kinerja KPK dalam melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku dugaan kasus korupsi dan tidak terpengaruh situasi politik saat ini.
Selain itu, Hifdzil juga mengapresiasi langkah cepat Partai Golkar atas keputusannya memecat BSP sehingga partai itu dapat fokus dalam pelaksaan pemilu. Di sisi lain, BSP dapat fokus menghadapi kasus hukumnya.
Di sisi lain, Hifdzil meminta adanya sikap yang keras dalam melawan praktik politik uang.
"Kami mengingatkan kepada semua peserta pemilu baik partai politik maupun perseorangan untuk bersikap keras kepada semua calon legislatifnya agar tidak melakukan politik uang dalam mendapatkan suara pemilih," ucap Hifdzil.
Hifdzil juga mengimbau setiap pemilih untuk tidak menerima politik uang dalam bentuk apa pun dari setiap calon legislatif, termasuk dari tim sukses maupun simpatisan para calon legislatif.
Para pemilih juga didorong untuk melaporkan setiap politik uang yang terjadi kepada Bawaslu dan penegak hukum.
Di sisi lain, lembaga penyelenggara beserta penegak hukum serta pengawas independen pemilihan umum, baik dalam negeri maupun luar negeri, didorong untuk melaporkan setiap temuan politik uang.