Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menelusuri penerimaan lain terkait dugaan suap yang diterima anggota DPR Komisi VI Bowo Sidik.
Bowo resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya terkait dugaan suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia, Kamis (28/3/2019).
Selain Bowo Sidik, penetapan tersangka disematkan kepada seorang karyawan PT INERSIA bernama Indung dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti. Dalam kasus ini, Asty diduga sebagai pemberi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara terhadap bowo, diduga yang bersangkutan tidak menerima suap dari PT HTK. Namun diduga ada perusahaan lain yang menyuap Bowo untuk suatu kepentingan.
"Nanti dari mana saja [penerimaan lain tersebut], masih dalam pengembangan," ujar Basaria, saat konferensi pers, Kamis (28/3/2019).
Bowo Sidik Pangarso diduga menerima suap sebesar Rp310 juta dan US$85.130 dari PT Humpuss Transportasi Kimia terkait distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia, melalui anak usahanya PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
Baca Juga
KPK juga telah menyita uang senilai Rp8 miliar dalam giat operasi tangkap tangan di kantor PT INERSIA. Uang itu dimasukan ke dalam 84 dus yang dibagi 400 ribu amplop dengan pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu.
"Ada [dugaan] penerimaan-penerimaan lain, tapi sudah barang tentu belum bisa kami informasikan sekarang."
Adapun, Bowo mengumpulkan uang itu diduga untuk serangan fajar pemilu mengingat dia ikut serta pada pemilihan calon legislatif di Dapil II Jawa Tengah.
Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima enam kali suap dari PT Humpuss.
Penyerahan uang disinyalir dilakukan di sejumlah tempat yaitu rumah sakit, hotel, dan kantor PT Humpuss sejumlah Rp221 juta dan US$85.130. Uang yang diterima tersebut diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop-amplop.
Atas perbuatannya, Bowo Sidik dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Asty Winasti, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.