Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terjaring OTT KPK, Golkar Berhentikan Bowo Sidik Pangarso

DPP Partai Golkar memberhentikan kadernya Bowo Sidik Pangarso yang terjaring operasi tangkap tangan KPK dari kepengurusan DPP Partai Golkar.
Bowo Sidik Pangarso/Istimewa
Bowo Sidik Pangarso/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - DPP Partai Golkar memberhentikan kadernya Bowo Sidik Pangarso yang terjaring operasi tangkap tangan KPK dari kepengurusan DPP Partai Golkar.

"Partai Golkar telah mengambil langkah organisasi dengan memberhentikan Saudara Bowo Sidik Pangarso sebagai Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Jateng I," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (28/3/2019) malam.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan Partai Golkar terhadap siapa pun kader yang melakukan tindakan korupsi.

Adapun untuk menjabat posisi yang ditinggalkan Bowo Sidik Pangarso, DPP Golkar menunjuk Nusron Wahid yang kini menjabat Ketua Korbid Pemenangan Pemilu Jawa dan Kalimantan.

"Pak Nusron akan merangkap," kata Ace.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota DPR periode 2014 s.d. 2019 dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso bersama dua orang lain sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kerja sama pengangkutan pelayaran.

KPK menerima informasi dari masyarakat tentang akan terjadinya transaksi pemberian uang pada penyelenggara negara


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Akhirul Anwar
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper