Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Caleg, Bowo Sidik Kumpulkan Uang Suap untuk Serangan Fajar di Pemilu 2019

Bowo Sidik Pangarso telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). 
Bowo Sidik Pangarso/Istimewa
Bowo Sidik Pangarso/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA — Tersangka anggota DPR Bowo Sidik Pangarso diduga mengumpulkan uang suap untuk serangan fajar pada Pemilu 2019.

Dia ikut serta pada pemilihan calon legislatif di Dapil II Jawa Tengah.

Bowo Sidik Pangarso telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). 

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya menyusul operasi tangkap tangan KPK di Jakarta pada Rabu hingga Kamis (27-28/3/2019) dini hari tadi.

Kedua tersangka lainnya disematkan kepada seorang swasta dari PT Inersia bernama Indung dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti. Dalam kasus ini, Asty diduga sebagai pemberi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Basaria Panjaitan menyayangkan masih adanya kejadian OTT terhadap anggota DPR yang juga calon legislatif di Dapil Jawa Tengah, Bowo Sidik Pangarso.

Padahal, KPK dan sejumlah partai politik tengah berupaya untuk mewujudkan politik yang bersih dan berintegritas. Namun, hal hal transaksional seperti suap masih saja harus terjadi. 

"KPK sangat menyesalkan kejadian ini. Anggota DPR RI yang juga mencalonkan diri di Daerah Pemilihan Jawa Tengah pada Pemilu 2019 justru terlibat korupsi dan bahkan diduga telah mengumpulkan uang yang dipersiapkan untuk serangan fajar pada Pemilu 2019 nanti,” kata Basaria dalam konferensi pers, Kamis (28/3/2019).

Basaria mengatakan, terjeratnya wakil rakyat Bowo Sidik menambah daftar panjang  pejabat publik yang menjadi tersangka. KPK sebelumnya telah memproses 236 para wakil rakyat, yang terdiri dari 71 anggota DPR, dan 165 anggota DPRD di seluruh Indonesia.

"Para anggota dewan yang seharusnya menjadi wakil rakyat yang menjaga amanah, tidak sepatutnya melakukan hal-hal yang malah merugikan rakyat,” ujarnya.

Basaria berujar, KPK kembali mengajak masyarakat untuk mengingat dan memahami slogan ‘Pilih yang Jujur’ sebagai sikap yang harus diambil dalam Pemilu 2019 ini.

“Kita para pemilih bersikap jujur dengan cara menolak setiap bujukan atau pemberian uang serangan fajar dan tidak memilih calon pemimpin yang menggunakan politik uang, karena hal tersebut akan mendorong mereka korupsi saat menjabat," paparnya.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima enam kali suap dari PT Humpuss.

Penyerahan uang disinyalir dilakukan di rumah sakit, hotel, dan kantor PT Humpuss sejumlah Rp221 juta dan US$85.130. Uang yang diterima tersebut diubah menjadi pecahan Rp50.000 dan Rp20.000 yang sudah dimasukkan ke dalam amplop-amplop.

Atas perbuatannya, Bowo Sidik dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Asty Winasti, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper