Bisnis.com, JAKARTA — Calon anggota legislatif Bowo Sidik Pangarso kena operasi tangkap tangan atau OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Statusnya sebagai peserta pemilu tidak berubah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa ini karena belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
“Ya kan belum ada putusan inkrah. Ya nanti kita tunggu putusan inkrahnya seperti apa,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Sebelumnya Bowo yang juga anggota DPR Komisi VI Fraksi Golkar ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap penyewaan kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.
Tersangka Bowo diduga mengumpulkan uang suap untuk serangan fajar pada Pemilu 2019. Dia ikut serta pada pemilihan calon legislatif di Dapil II Jawa Tengah.
Tak tanggung-tanggung, kepada lembaga antirasuah itu Bowo mengaku uang yang dikumpulkannya sebesar Rp8 miliar untuk kebutuhan politiknya.
Baca Juga
Melihat kasus ini, Arief menjelaskan bahwa serangan fajar dilarang karena termasuk politik uang.
“Dilarang melakukan serangan fajar, dilarang money politics, dan dilarang melakukan penyebaran fitnah hoaks. Itu sudah jelas di slogan KPU,” ucapnya.