Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Amandemen UU Arbitrase Bisa Tingkatkan Kepercayaan Swasta

Jika pemerintah cerdas, sebaiknya penyelesaian sengketa bisnis bisa diarahkan ke peradilan arbitrase.

Bisnis.com,JAKARTA- Jika pemerintah cerdas, sebaiknya penyelesaian sengketa bisnis bisa diarahkan ke peradilan arbitrase.

Bambang Widjojanto, penasehat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sepakat bahwa jika amandemen UU tersebut terjadi, bisa memuat klausul yang mengarahkan penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase.

Selain lebih efektif baik dari segi waktu dan biaya, keberadaan klausul itu juga bisa menunjukkan kepada kalangan bisnis bahwa ada perangkat hukum yang memberikan kejelasan penyelesaian sengketa bisnis.

“Hal ini bisa dilakukan jika pemerintah cerdas,” ucapnya, Kamis (28/3/2019).

Sejauh ini, alih-alih memanfaatkan keberadaan badan arbitrase seperti BANI, Pemerintah justru ingin membentuk badan-badan sejenis sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis, khususnya yang berkaitan dengan penanaman modal asing. Pada 2016, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menginisiasi pembentukan Badan Mediasi Khsus Sengketa Investasi Asing.

“Kenapa tidak manfaatkan BANI saja. Sudah berpengalaman dari pada bentuk badan sendiri, cari arbiternya dan sebagainya,” ucap dia.

Menurutnya, prospek ekonomi Indonesia diyakini tetap kuat di masa mendatang. Saat ini, lanjutnya, perkembangan bisnis di Indonesia khususnya yang berbasis online juga pesat sehingga negara ini masih merupakan pasar yang menjanjikan bagi para investor.

“Bahkan riset terbaru Google dan Temasek pada 2018 menyatakan bahwa Indonesia akan menguasai omzet ekonomi digital di Asia Tenggara pada 2025 yang diprediksi bakal mencapai Rp3.500 triliun,” ujarnya dalam diskusi bersama jurnalis di Kantor BANI, Kamis (28/3/2019).

Seiring pesat pertumbuhan bisnis di Indonesia, menurutnya, potensi sengketa antarpihak yang terlibat hubungan bisnis pun tidak dapat dihindari. Sengketa dalam dunia bisnis, lanjutnya, punya dampak besar, tidak hanya pada risiko-risiko ekonomi tapi juga mengganggu hubungan para pihak tersebut.

Jika semua masalah bisnis dalam sengketa itu dibawa ke peradilan umum, menurutnya, hal tersebut berdampak kurang baik bagi sektor bisnis lantaran citra perusahaan bisa tercoreng karena terbelit perkara yang terpublikasikan karena sifat peradilan umum yang terbuka.

Karena itu, lanjutnya, arbitrase sebenarnya merupakan solusi yang tepat untuk menjaga relasi para pihak dalam bisnis. Selain itu, arbitrase juga dianggap lebih efisien baik secara biaya yang transparan serta efisien pula dari sisi waktu.

“Kalau di peradilan umum, biaya yang dikeluarkan untuk menyewa lawyer di berbagai tingkat peradilan tidak bisa dibilang sedikit. Sementara di arbitrase sifat putusannya final and banding,” tambah mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Keuntungan berperkara di arbitrase, lanjutnya karena jalur alternatif penyelesaian sengketa ini dianggap sebagai cara penyelesaian sengketa komersial yang efektif karena bersifat rahasia. Kerahasiaan ini, menurutnya digemari oleh para pelaku usaha karena tidak mencoreng citra perusahaan.

“Arbitrase juga punya keunggulan fleksibilitas dalam prosedur dan persyaratan administratif, para pihak yang bersengketa juga bisa menunjuk arbiter serta pilihan hukum, forum dan prosedur penyelesaian berada di tangan para pihak dan dituangkan dalam klausula arbitrase secara tersendiri yang dibuat oleh para pihak setelah timbulnya sengketa,” paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper