Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) melaporkan masalah tanah yang tengah dihadapi warga Bojong Koneng Babakan Madang Bogor dengan PT Sentul City ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tim Advokasi pada LBH Pospera, Jeppri F Silalahi mengungkapkan laporan tersebut telah diterima Kementerian Sekretariat Negara (Kemen Setneg) dengan nomor laporan: 007/LBH-Pospera/III/2019 ter tanggal 27 Maret 2019 perihal Konflik Agraria Masyarakat Desa Bojong Koneng.
Dia optimistis laporannya akan diterima langsung dan ditindaklanjuti Presiden, mengingat Jokowi merupakan salah satu Dewan Pelindung pada Organisasi Pospera.
"Kami sudah mengirimkan surat ke Presiden RI atas masalah yang dialami masyarakat Desa Bojong Koneng. Kami yakin laporan ini segera direspon Presiden," tuturnya, Kamis (28/3/2019).
Dia menjelaskan bahwa laporan LBH Pospera ke Presiden Jokowi merupakan salah satu rangkaian yang telah dilakukan Penasihat Hukum Warga Bojong Koneng untuk mencari keadilan terkait perkara sengketa lahan antara masyarakat Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor melawan PT Sentul City.
Jeppri mengungkapkan, sebelumnya LBH Pospera juga sudah melaporkan perkara itu ke sejumlah pihak terkait seperti di antaranya Kabareskrim Mabes Polri, Karo Wasidik Polri, Divisi Propam Mabes Polri, Kejaksaan Kabupaten Bogor, dan Menteri Tata Ruang dan Agraria/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga
"Biasanya jika ada permasalahan yang kami laporkan, langsung ditindaklanjuti oleh Presiden Jokowi dengan menunjuk jajarannya untuk menyelesaikan masalah ini," katanya.
Sebelumnya, LBH Pospera juga telah melaporkan Kapolres Bogor AKBP Andi Mochammad Dicky Pastika dan Kasatreskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri karena telah melakukan kriminalisasi.
Ketua LBH Pospera, Sarmanto Tambunan menilai bahwa tindakan Kapolres Bogor dan Kasatreskrim Bogor yang telah melakukan kriminalisasi serta memenjarakan sejumlah orang di desa Bojong Koneng, Babakan Madang Bogor telah melanggar aturan.
Menurutnya, sampai saat ini ada 7 orang warga desa Bojong Koneng yang telah dipenjara, termasuk Kepala Desa lantaran sengketa tanah dengan PT Sentul City.
Padahal menurutnya, kasus sengketa tanah antara PT Sentul City dan warga Bojong Koneng tersebut masih dalam proses sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Cibinong Bogor. Namun, pihak Polres Bogor yang tidak menunggu hasil putusan sidang gugatan perdata tersebut, langsung memproses pidana dan memenjarakan warga Bojong Koneng dengan Pasal 263, Pasal 266 dan Pasal 385 KUHP.
"Seharusnya penyidik Polres itu menunggu proses gugatan perdatanya dulu di Pengadilan Cibinong. Baru ditentukan warga ini layak dipidanakan atau tidak. Kami sudah laporkan ini ke Propam Mabes Polri agar segera diproses dan melaporkannya ke Pemerintah agar turun tangan," tutur Sarmanto.
Menurutnya, LBH Pospera juga sudah menemui pihak PT Sentul City untuk menunjukkan data HGB tanah yang dikuasai perusahaan itu, sehingga warga Bojong Koneng bisa mengetahui dengan pasti wilayah mana saja yang dikuasai. Namun, dia menilai selama ini PT Sentul City selalu menutup-nutupi data HGB tersebut.
"Kita pernah sampaikan mana HGBnya, luas tanah berapa, tapi tidak mau diserahkan dan tidak mau berikan datanya, apa ini usaha dia untuk mencoba menutup-nutupi kebenarannya," katanya.
Dia juga mendesak agar Kadiv Propam Mabes Polri mengusut tuntas perkara tersebut dengan cara menggelar perkara secara terbuka yang diwakili masing-masing pihak agar penyidikan transaparan dan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap warga Bojong Koneng.
"Kami sudah minta Kadiv Propam dan Karowasidik untuk melakukan gelar perkara khusus dan terbuka serta dihadiri pihak terkait, sehingga kita tahu ini sesuai aturan atau tidak," ujarnya.