Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sentul City Tegaskan Tak Ada Perampasan Tanah di Bojong Koneng

Manajemen PT Sentul City Tbk. menyebut persoalan sengketa tanah merupakan upaya persekongkolan warga yang melakukan rekayasa surat tanah.
Salah satu sudut kawasan hunian milik Sentul City
Salah satu sudut kawasan hunian milik Sentul City

Kabar24.com, JAKARTA — Manajemen PT Sentul City Tbk., pengembang perumahan Sentul City menegaskan tak ada kasus perampasan tanah masyarakat di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Hal yang terjadi di lapangan sesungguhnya adalah adanya perbuatan sejumlah oknum warga yang melakukan persengkongkolan merekayasa surat tanah baru di atas tanah yang sudah bersertifikat milik perseroan.

“Kami sebut sejumlah oknum warga karena yang melakukannya individu. Langkah penegakan hukum yang dilakukan Polres Bogor atas laporan kami sudah on the right track. Enggak ada itu kriminalisasi terhadap masyarakat, ini perlu kami tegaskan,” jelas Alfian Mujani, Head Of Corporate Communication Sentul City dalam keterangan persnya, Selasa (26/3/2019).

Dia memberikan pernyataan terkait beredarnya informasi bahwa pimpinan Polres Bogor akan dilaporkan ke Mabes Polri oleh LBH Pospera terkait penyidikan kasus tanah di Desa Bojong Koneng.

Menurut Alfian, oknum warga Desa Bojong Koneng berinisial DG merupakan aktor intelektual dalam kasus ini yang sudah berulang kali melakukan tindakan penyerobotan tanah dengan menggunakan nama orang lain, sebagaimana perkara yang menjeratnya di Polda Jabar dan tengah menjalani hukumannya belum selesai namun kini dia terkena perkara baru lagi di Polres Bogor.

"Ini kan ada tanah di Bojong Koneng bersertifikat. Dijual lagi oleh DG dengan ada kuitansi terima pembayaran atasnya. Dia menggunakan modus memakai nama orang yang dia bagi uang hasil perbuatannya, seolah olah nama itu sebagai ahli waris yang dimunculkan surat tanahnya dan dijual kepada orang luar kota. Atas perbuatannya ini maka, lurah sekdes dan DG serta orang yang bersengkokol dipakai namanya itu menyandang gelar tersangka,” terang Alfian.

Menurutnya, modus kejahatan pelaku sehingga berulangkali leluasa menjual tanah yang bukan miliknya adalah dengan modus diciptakan seolah ada tanah sisa dari para pewarisnya yang juga diciptakan dibagi hasil, itu disebabkan oleh perbuatan pemalsuan riwayat tanah di buku C desa yang dilakukan oleh lima tersangka terutama kepala desa dan perangkatnya yang mengetahui cara memalsukannya sehingga memunculkan kembali hak nya atau memiliki sisa tanah yang diperoleh dari pewarisnya.

Dari informasi, sejumlah warga akan melapor ke Polres Bogor dan mabes Polri terkait dengan dugaan pelanggaran pengambilalihan lahan yang dilakukan Sentul City.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper