Bisnis.com, JAKARTA - Kapolres dan Kasatreskrim Polres Bogor dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri dengan tuduhan telah melakukan kriminalisasi.
Pelaporan itu dilakukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) atas Kapolres Bogor AKBP Andi Mochammad Dicky Pastika dan Kasatreskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi.
Kapolres dan Kasatreskrim Bogor dinilai telah melanggar aturan karena melakukan kriminalisasi serta memenjarakan sejumlah orang di desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Menurut Ketua LBH Pospera Sarmanto Tambunan sampai saat ini ada 7 orang warga desa Bojong Koneng yang telah dipenjara, termasuk Kepala Desa lantaran sengketa tanah dengan PT Sentul City.
Padahal, menurut Sarmanto, kasus sengketa tanah antara PT Sentul City dan warga Bojong Koneng tersebut masih dalam proses sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Cibinong Bogor.
Pihak Polres Bogor, lanjut Sarmanto, tidak menunggu hasil putusan sidang gugatan perdata tersebut malah langsung memproses pidana dan memenjarakan warga Bojong Koneng dengan menggunakan Pasal 263 tentang pemalsuan surat, Pasal 266 soal keterangan palsu, dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.
"Seharusnya penyidik Polres itu menunggu proses gugatan perdatanya dulu di Pengadilan Cibinong. Baru ditentukan warga ini layak dipidanakan atau tidak. Kami sudah laporkan ini ke Propam Mabes Polri agar segera diproses dan melaporkannya ke Pemerintah agar turun tangan," tutur Sarmanto, Selasa (26/3/2019).
Sarmanto mendesak agar Kadiv Propam Mabes Polri mengusut tuntas perkara tersebut dengan cara menggelar perkara secara terbuka yang diwakili masing-masing pihak. Dengan begitu penyidikan berlangsung transaparan dan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap warga Bojong Koneng.
"Kami sudah minta Kadiv Propam dan Karowasidik untuk melakukan gelar perkara khusus dan terbuka serta dihadiri pihak terkait, sehingga kita tahu ini sesuai aturan atau tidak," ujarnya.