Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT KPK Diduga Pejabat PT Pupuk Indonesia

Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat pejabat BUMN menyusul operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/3/2019).
Sejumlah tersangka dari berbagai kasus meninggalkan gedung KPK untuk ibadah salat Jumat disela pemeriksaannya di Jakarta, Jumat (14/9)./Antara
Sejumlah tersangka dari berbagai kasus meninggalkan gedung KPK untuk ibadah salat Jumat disela pemeriksaannya di Jakarta, Jumat (14/9)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat pejabat BUMN menyusul operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/3/2019). 

Sejauh ini, total sudah 8 orang yang diamankan KPK. Selain salah satu direksi BUMN, turut diamankan unsur swasta dan anggota DPR. 

Diduga, salah satu pejabat BUMN yang terjaring OTT KPK berasal dari PT Pupuk Indonesia. 

Kepala Corporate Communication Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan pihaknya akan mengunjungi KPK untuk memastikan informasi tersebut.  Pada Kamis (28/3/2019) pagi, perseroan telah menggelar rapat koordinasi.

"Insya Allah siang ini [ke KPK]," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (28/3/2019).

Wijaya mengatakan tak bisa lebih detail memberikan keterangan mengingat pihaknya turut menunggu keterangan resmi KPK.

"Nanti kami akan keluarkan pernyataan resmi."

Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana suap.

KPK menduga dugaan suap dialirkan terkait distribusi pupuk melalui kapal.

"Jadi, kami menduga ada transaksi yang melibatkan sejumlah pihak terkait distribusi produksi pupuk," ujar Febri Kamis (28/3/2019) dini hari.

Tim Satgas KPK kemudian menindaklanjuti dan mengamankan 7 orang di Jakarta.

"Dari sore sampai malam diamankan 7 orang. Ada direksi BUMN, dan pihak swasta," katanya.

Namun, KPK mengkonfirmasi ada tambahan yang diamankan pada dini hari tadi yang berasal dari anggota DPR. Saat ini, semua yang terjaring tengah menjalani pemeriksaan intensif.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum bagi mereka.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper