Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) mengharapkan pimpinan tertinggi di 616 lembaga negara dari tingkat kementerian hingga pemerintah daerah menjadi motor penggerak Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Menteri PANRB Syafruddin mengatakan bahwa berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh pihaknya dalam 1 tahun terakhir terhadap SPBE, ditemukan sangat sedikit lembaga negara yang siap dengan sistem kerja berbasis elektronik.
"Baru ada 82 instansi pemerintah atau 13,31% berpredikat baik, sangat baik dan memuaskan. Sedangkan 534 instansi pemerintah atau 86,69% berpredikat cukup dan kurang," kata Syafruddin di Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Jika dijabarkan lebih lanjut, mantan Wakapolri itu menyebutkan lembaga dianggap baik jika memiliki indeks SPBE di atas 2,6.
Dia menyebutkan dari 34 kementerian sudah 74% instansi yang indeksnya di atas 2,6 sementara itu 26% kementerian indeksnya berada dalam peringkat cukup dan kurang.
Sementara itu untuk Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, dari 27 lembaga baru 53% yang indeksnya di atas 2,6. Untuk lembaga pemerintahan lainnya yang mencapai 29 lembaga hanya 3,4% lembaga yang mampu menjalankan SPBE dengan baik.
"Sedangkan 96.6% indeksnya msih di bawah 2.6," katanya.
Sedangkan indeks SPBE Kepolisian Daerah, dari 34 provinsi baru 34,12% yang memiliki SPBE baik.
Untuk pemerintah provinsi, SPBE sendiri sudah diterapkan dengan baik pada 41% wilayah. Sementara itu ditingkat kabupaten, dari 370 wilayah cuma 8% yang indeks SPBE diatas 2,6.
"Ini agak menyedihkan Pak Mendagri tadi provinsi agak lumayan. Provinsi sudah 41%, berarti ini pembinanya Mendagri bagus. Tapi kalau Kabupaten pembinanya Gubernur, kurang bagus. Hanya 8% instansi indeksnya di atas 2.6. Sebanyak 92% kabupaten indeksnya masih di bawah 2.6," katanya.
Sedangkan untuk kota, dari 88 kota sebanyak 25% indeksnya di atas 2,6. Sisanya, 75% berada dalam ranking buruk dan kurang.
"Pimpinan instansi dari pusat hingga daerah, harus mendukung akselerasi SPBE pada 3 domain utama, yaitu kebijakan, tata kelola, dan pelayanan," katanya.