Kondisi Hubungan Diplomatik Kedua Negara
Bagaimana Anda menggambarkan hubungan bilateral Indonesia dan Mesir sejauh ini?
Keberadaan KBRI Kairo sebagai garda terdepan diplomasi RI di Mesir memiliki arti penting dalam membina dan mengembangkan hubungan bilateral yang saling menguntungkan dengan Republik Arab Mesir di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya, serta memberikan kepastian perlindungan bagi 7.931 orang WNI dan BHI [data per Desember 2018] yang tinggal di Mesir.
Pada periode perjuangan kemerdekaan, Mesir adalah negara pertama yang mengakui kemerdekaan Republik Indonesia pada 1946. Kemudian, kedua negara membuka hubungan diplomatik yang ditandai dengan penandatanganan The Treaty of Friendship and Cordiality pada 10 Juni 1947 yang kemudian dilanjutkan dengan pembukaan Perwakilan RI di Kairo pada 1949.
Bagaimana strategi yang dijalankan agar kedekatan hubungan tersebut bisa memberikan manfaat bagi kepentingan nasional?
Untuk memanfaatkan posisi Mesir sebagai salah satu negara paling berpengaruh secara politik di kawasan Timur Tengah, KBRI Kairo turut proaktif menggalang dukungan Mesir terhadap kebijakan luar negeri RI di forum internasional, maupun untuk menggalang dukungan Mesir terhadap pencalonan RI di berbagai organisasi internasional.
Mesir mendukung pencalonan RI sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa periode 2019—2020. Bahkan, dukungan atas pencalonan RI tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Abdel Fattah El-Sisi kepada Presiden Jokowi.
Mekanisme hubungan bilateral RI–Mesir kemudian lebih lanjut diatur dan dilaksanakan dalam bentuk Sidang Komisi Bersama [SKB]. SKB pertama kali diselenggarakan di Jakarta pada 4—6 Februari 1988. Sampai saat ini kedua negara telah melaksanakan sebanyak lima kali SKB. SKB terakhir kali dilaksanakan di Jakarta pada 3—4 April 2007.